Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Jaksa Agung RI DR. ST. Burhanudin, SH, MM, MH melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Klungkung, Sabtu (11/7/2020). Kehadiran Jaksa Agung RI dan rombongan disambut Bupati Klungkung Nyoman Suwirta bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung serta Sekda Klungkung Gede Putu Winastra di Puri Cempaka, Jl. By Pass IB Mantra.

Kunjungan singkat ini guna mengecek aset rampasan negara Kejaksaan Negeri Klungkung. Dihadapan Jaksa Agung, Burhanudin, Bupati Suwirta menyampaikan harapannya agar lahan dan bangunan tersebut bisa digunakan sebagai Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung.

Baca Juga :  K-MBSS dan RSUD Prof. Ngoerah Berkolaborasi Gelar Lokakarya Hands-On Estetika Staf Medis Korea

Bupati mengaku surat permohonan sudah dilayangkan dan berharap permohonan tersebut bisa dikabulkan. Selain itu, Bupati Suwirta juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung supaya aset ini untuk sementara waktu bisa dipergunakan sebagai rumah singgah bagi para tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

“Di hari libur ini kami kedatangan tamu rombongan Kejaksaan Agung RI, kesempatan ini kita manfaatkan untuk memohon penggunaan aset rampasan sebagai kantor, jika diizinkan maka kita akan melakukan pemeliharaan kecil terhadap bangunan-bangunan yang ada sehingga layak untuk dipergunakan,” ujar Suwirta.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Ditambahkannya, “Tanggapan dari Jaksa Agung tadi sudah ada dan sudah memberikan mandat untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News