Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Perpres 82 tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB, Beno Herman menjelaskan pemerintah sangat menghargai keputusan MA dan pertimbangannya yang mendorong pemerintah untuk memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Sebagai tindak lanjut atas keputusan MA tersebut serta mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jamkes, kebijakan pendanaan Jamkes termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jamkes.

Baca Juga :  Kementerian Sosial RI dan Ajik Krisna Bersatu Membuka Peluang Kerja Bagi Difabel di Bali

Beno menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres No. 75 Tahun 2019.

“Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran yang telah diberlakukan per 1 Juli 2020 sampai Desember 2020, iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1 Rp150 ribu, kelas 2 Rp.100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu terdiri dari Rp25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp16.500 adalah subsidi dari Pemerintah,” jelas Beno pada Diskusi Media terkait Sosialisasi Perpres No. 64 Tahun 2020 di Pejeng Kaja, Gianyar, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga :  Upacara Ngaben Pande Ketut Krisna, Pencipta Kaos Barong yang Legendaris

Sejalan dengan hal tersebut, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu terdiri dari Rp35 ribu dibayarkan oleh peserta dan Rp7 ribu adalah subsidi dari pemerintah.

Asdep Bidang PKKC, Nyoman Wiwiek Yuliadewi memaparkan terkait dengan iuran peserta segmen PBI JK dan PPU pada Perpres No. 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres No. 75 Tahun 2019 yaitu untuk segmen PBI JK sebesar Rp42 ribu per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBPU Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU, sedangkan untuk segmen PPU sebesar 5 persen dari upah yang terdiri dari 4 persen ditanggung

Baca Juga :  Gandeng Bank Indonesia, Pj Ketua TP PKK Provinsi Bali Ajak Semua Pihak “Ngrombo” Sukseskan Pelaksanaan Desa Binaan Telajakan Bersemi di Desa Temesi

perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp12 juta dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dijabarkannya, hingga 30 Juni 2020 jumlah peserta JKN-KIS secara nasional mencapai 221.021.174 orang. Sedangkan di Bali mencapai 3.936.446 orang atau 92,86 persen dari total penduduk. “Saat ini, hanya 5 kabupaten yang sudah UHC, yakni Badung, Bangli, Karangasem, Klungkung dan Jembrana,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News