Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGSkema bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) segera diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng segera diterapkan per tanggal 5 Juni 2020. Sebelum penerapan itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng yang juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST akan melakukan sosialisasi ke seluruh OPD pada Hari Kamis, 4 Juni 2020.

Baca Juga :  Bangga! Film Jayaprana Layonsari Segera Tayang di 7 Layar Sinema

Surat Edaran untuk WFO segera akan ditandatangani hari ini oleh Bupati Buleleng. Surat Edaran ini mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan surat edaran Gubernur Bali. Di samping WFO, Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah juga tetap berjalan. Nantinya, para kepala OPD yang akan menentukan aparatur yang mana saja boleh WFO dan aparatur mana saja yang boleh menjalankan WFH.

“Nanti didalam surat edaran diatur. Namun, tanggungjawab yang akan menentukan siapa-siapa saja yang bisa WFO dan WFH ada di pimpinan unit masing-masing,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers secara virtual bersama awak media dari ruang kerjanya, Rabu (3/6/2020).

Gede Suyasa menambahkan ada beberapa faktor yang bisa dijadikan acuan oleh pimpinan unit untuk menentukan aparatur mana bisa WFO maupun WFH. Pertama, adalah kondisi kesehatan aparatur. Kedua apakah di dalam keluarganya ada yang sakit atau terpapar Covid-19. Ketiga, apakah suhu tubuh aparatur 37,5 derajat celcius atau lebih dalam dua kali pengecekan menggunakan thermo gun. Semua keputusan dikembalikan ke masing-masing pimpinan OPD.

“Besok sambil mengedarkan edaran ini juga akan dilakukan sosialisasi pada seluruh pimpinan OPD pukul 09.00 pagi. Untuk menegaskan pula langkah-langkah dan skema yang harus dilakukan masing-masing kantor. Ketentuan ini akan berlaku pada Hari Jumat, 5 Juni 2020,” imbuhnya.

Sementara itu, perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng menunjukkan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Buleleng secara kumulatif berjumlah 83 orang, PDP terkonfirmasi kumulatif 71 orang, PDP negatif/non Covid sebanyak 11 orang dan PDP terkonfirmasi sembuh secara kumulatif sebanyak 58 orang. Untuk PDP terkonfirmasi dalam perawatan sebanyak 13 orang (pengurangan 2 orang karena sembuh) dan PDP yang dirawat saat ini terdapat satu orang.

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 100 orang, seluruhnya telah selesai masa pantau. Serta untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 1.268 orang, serta OTG yang masih karantina mandiri 147 orang, dan terdapat 6 orang OTG yang masih karantina di RS Giri Emas dan OTG yang dirujuk ke RS Sanglah satu orang.

Pemantauan juga terus dilakukan kepada pelaku perjalanan daerah terjangkit dan daerah transmisi lokal (tanpa gejala). Secara kumulatif berjumlah 3.469 orang dengan rincian 3.331 diantaranya sudah selesai masa pantau selama 14 hari dan sisa yang masih dipantau sebanyak 138 orang. Terdiri dari pekerja kapal pesiar berjumlah 116 orang, TKI lainnya terdapat 16 orang, pulang dari luar negeri ada satu orang, serta orang yang datang dari daerah transmisi lokal di Indonesia berjumlah lima orang. (dra/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News