Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap warga negara asal Prancis, ARD (75), Jumat (26/6/2020). Pendeportasian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia, khususnya Bali.

Baca Juga :  Dishub Denpasar Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pastikan Kelancaran Pintu Masuk Hingga Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal

“Dia (ARD) dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia atau 60 hari dan tidak membayar biaya beban karena masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir,” kata petugas Kanwil Kemenkumham Bali saat dimintai keterangan pada Minggu (28/6/2020).

Dijelaskan, seribanya di Rudenim, ARD lalu diserahterimakan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kemudian ARD diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan dengan nomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. ARD didampingi oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.

Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, ARD melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways Nomor Penerbangan QR 955.

“ARD yang sudah dideportasi selanjutnya diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tutupnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News