Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTAPenerapan aturan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI  (International Mobile Equipment Identity) sudah diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu oleh pemerintah dengan  skema white list. 

Baca Juga :  ITDC Pertahankan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016

Lantas, bagaimana realisasi aturan tersebut setelah diberlakukan 18 April 2020 lalu? Benarkah ponsel Black Market sudah tidak beredar dan tak bisa mendapatkan layanan selular? Ternyata dari hasil investigasi pasar yang dilakukan Indonesia Technology Forum (ITF) ponsel Black Market masih beredar dan masih dapat layanan selular.

Bahkan di salah satu e-commerce secara terang-terangan ada merchant yang menjual  iPhone SE 2 2020 dengan deskripsi : “NEW iPhone 64GB, 128 GB, 256 GB SE 2 2020 Black – White. Ready Stock sesuai variant Ya!

Mereka menjual iPhone 256GB SE 2 2020 Black – White, dibanderol dengan harga Rp11.499.000 dan sudah terjual sekitar 6 produk.

Sedangkan iPhone 128GB SE 2 2020 Black – White, dibanderol dengan harga Rp.9.999.000 dan sudah terjual terjual sekitar 16 produk.

Untuk  iPhone 64GB SE 2 2020 Black – White dijual dengan harga Rp.8.750.000 dan sudah laku sekitar  18 produk . Umumnya satu merchant membuka di beberapa e-commerce. Padahal pelaku bisnis ponsel Black Market ini lebih dari satu merchant.

Bahkan beberapa youtuber dan konsumen pun mencoba untuk membeli iPhone SE 2 2020 Black Market. Sejatinya ponsel BM tak bisa mendapat layanan selular karena IME-nya tak terdaftar di Kemenperin. Nyatanya tetap  saja dapat layanan selular.

Q & A masalah IMEI :

  1. Imei international luar negeri.
  2. Tidak terdaftar di kemenperin.
  3. Mobile data , telp & sms bisa dipakai (bisa lgsg anda tes ketika barang sampai)
  4. Tidak ada jaminan dr seller bisa permanen selamanya (tergantung kebijakan dr pemerintah)
    Membeli = Setuju” .

“Saya kemarin beli iPhone SE 2 2020 yang 64 GB di salah satu e-commerce. Dan itu kita tahu barang illegal. Tapi dengan iklan dan jaminan ponsel bisa dapat layanan selular saya tertarik dan ketika barangnya sampai, tetap dapat layanan selular,” ungkap salah satu konsumen dengan nama samaran Andri.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Bagikan 50 Paket Sembako Kepada Petugas Kebersihan

Melihat realitas tersebut, kalangan Industri heran, kok hal itu bisa terjadi?.  “Mestinya ponsel Black Market sudah tak bisa beredar lagi dan  tak dapat layanan selular. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa kemana arahnya?” ungkap Andi Gusena, Direktur Marketing Advan, Jumat (12/6/2020).

Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim, ia menilai jika ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat tempat, tidak akan baik untuk iklim industri dan kepentingan konsumen maupun pendapatan negara.

“Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel Black Market,” papar Suryadi.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Kunjungi TPA Praba Dharma Yogyakarta, Pelajari Program Penitipan Anak Bagi Orang Tua Pekerja

CEO Mito, Hansen mendesak agar pihak pemerintah benar-benar merealisakan aturan tersebut yang sudah ditetapkan pada 18 April 2020 lalu.

“Kami selalu mengikuti arahan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Jika aturan validasi IMEI ini benar-benar dilakukan akan berdampak positif bagi konsumen, industri dan pemerintah. Jika benar ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat layanan operator selular, kami jadi bertanya, ada problem apa dengan validasi IMEI ini?” ungkap Hansen.

Intinya, lanjut Hansen, sebagai pelaku industri legal ia berharap ketika aturan itu sudah resmi diberlakukan, agar bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan.

Baca Juga :  TPID Denpasar Gelar Pemantauan Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri

“Kami bukan dalam posisi menyudutkan pihak tertentu, tapi kami berharap aturan tersebut bisa berjalan dengan semestinya. Jika ada problem dan kendala teknis semestinya dipaparkan secara gamblang ke publik. Publik jangan dibuat bertanya-tanya dan berasumsi liar,” ungkap Hansen.

Saran kami, harus ada tindakan yang konkrit kepada para pelaku bisnis ponsel Black Market dan diberi efek jera. Jika tidak dibarengi itu, kami ragu ketika system belum siap, produk illegal akan marak kembali.

“Saya yakin tadinya mereka coba-coba. Kok, nggak diblokir. Masukin terbatas. Lama-lama aman, IMEI tak diblokir. Akhirnya mereka masukinlah dengan unit lebih banyak. Saya dapat informasi di sosmed dan di beberapa platform e-commerce sudah secara agresif mereka menawarkan ponsel Black Market. Seolah-olah mereka mendapat angin segar.Mohon ini menjadi perhatian dari pihak terkait dan di dicek kebenarannya,” ungkap Hansen.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Siap Layani Arus Balik

Hansen menyadari banyak kendala yang dihadapi oleh pihak terkait, mungkin saja menurutnya masalah sinkronisasi antar kementerian, mungkin juga software IMEI-nya belum siap. Ditambah dengan situasi yang serba terbatas karena wabah pandemic Covid-19.

Tapi, lanjutnya itulah tantangannya. “Ketika pluit sudah ditiup, sejak itu pula aturan harus ditegakkan. Jika offside dan melakukan pelanggaran, maka akan ada funishment yang menyertainya,” ungkap Hansen. (ysf/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News