Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Memasuki era kenormalan baru (New Normal), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut ditujukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan orang dalam perjalanan udara.

Baca Juga :  Bali Tuan Rumah Musrenbang Kejaksaan RI, Pj Gubernur Bali Undang Para Peserta Mengenal Bali Lebih Dalam

“Kami mendasarkan penerapan kebijakan protokol kesehatan di bandara pada beberapa aturan dari pemerintah pusat maupun Gubernur Bali. Kami telah berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandara maupun instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali. Intinya, sistem dan infrastruktur penunjang telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri, serta untuk selanjutnya diterapkan di masa new normal ini,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, di sela-sela kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Wishnutama Kusubandio di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (16/6/2020).

Menparekraf Wishnutama tiba di Bali dalam rangkaian agenda kunjungan kerja, serta menyempatkan diri untuk meninjau implementasi protokol kesehatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menparekraf Wishnutama mengapresiasi prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan di pintu gerbang Bali ini. “Prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus, ya. Terutama untuk sistem pengambilan bagasi penumpang, sudah sesuai dengan syarat physical distancing,” tutur Menpar didampingi sejumlah rombongan dari Kemenparekraf.

Pada 6 Juni lalu, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan peraturan baru yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transportasi. Calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut diatur pula persyaratan bagi calon penumpang dalam mempersiapkan perjalanan udara.

“Protokol kesehatan kami terapkan terhadap penumpang dengan didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020. Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum. Namun demikian, kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penyebaran Virus Corona melalui moda transportasi udara,” tegas Herry.

Sebagai penumpang pesawat udara dengan tujuan Bali, Menparekraf Wishnutama turut mengikuti alur prosedur dan protokol kesehatan yang berlaku di bandara, termasuk menjalani pemeriksaan dokumen kelengkapan. Menparekraf juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan beberapa penumpang yang tengah menjalani prosedur pemeriksaan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.

Penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui bandara. Sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang berangkat menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen kelengkapan serta persyaratan lain yang diwajibkan, yaitu kartu identitas diri, surat hasil Tes PCR hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing.

Sesuai dengan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur No. 11525 Tahun 2020, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara online, serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Pemeriksaan dokumen kelengkapan ini akan dilaksanakan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan, disertai dengan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan wawancara kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas dari KKP. Khusus untuk pengisian HAC, kini calon penumpang dapat mengisi formulir tersebut secara online dan melalui aplikasi pada perangkat gawai, untuk memberikan kemudahan serta untuk meminimalisir proses antrian di terminal kedatangan.

Sedangkan untuk penumpang rute domestik yang akan berangkat, diwajibkan untuk menyertakan identitas diri, serta surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test dengan hasil non-reaktif dengan masa berlaku 3 hari sejak diterbitkan. Khusus untuk penumpang dengan bandara tujuan yang mensyaratkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji Tes PCR, diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut pada pemeriksaan di terminal keberangkatan.

“Penerapan protokol kesehatan dibarengi dengan implementasi berbagai kebijakan. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk di dalamnya adalah pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, disinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang, serta implementasi teknologi. Khusus untuk implementasi teknologi, kami telah menerapkan penggunaan sistem Online Customer Service, boarding pass scanner, serta digital meeting point (DMP) untuk mengurangi interaksi fisik antar manusia di terminal,” tambah Herry.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Matangkan Teknis PPDB 2024/2025 melalui Sosialisasi kepada Kepsek SD dan SMP Negeri

“Untuk kebijakan terbaru, kami juga telah menerapkan sistem baru pengambilan bagasi penumpang untuk mengurangi kepadatan penumpang dalam proses pengambilan bagasi. Pada intinya, kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran Covid-19 di bandara,” tutup Herry.

Selesai meninjau bandara, Menparekraf beserta rombongan langsung bertolak ke kawasan The Nusa Dua untuk melanjutkan agenda kunjungan kerja. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News