Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pandemi Covid-19 mengakibatkan terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dan peningkatan belanja negara serta mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sektor perhotelan dan pariwisata merupakan salah satu sektor yang terdampak secara signifikan akibat wabah ini.

Baca Juga :  Pertamina Mandalika International Circuit Jadi Magnet Pariwisata Olahraga, Baru Setahun Sudah 200 Hari Terpesan untuk Gelaran Event Otomotif

Pembatasan pergerakan masyarakat baik antar wilayah maupun lintas negara, berimbas langsung pada aktivitas industri pariwisata. Bali yang merupakan destinasi wisata tentu mengalami tekanan ekonomi, mengingat pariwisata merupakan sektor dominan di wilayah ini.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Goro Ekanto, dalam sambutannya pada acara Webinar Pajak, Kamis (25/6/2020) menyampaikan pemerintah telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Diantaranya melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, dengan fokus belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan dengan memberikan landasan hukum yang kuat/memadai.

“Salah satu kebijakan fiskal yang diterbitkan oleh Pemerintah di masa pandemi adalah memberikan insentif pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tanggal 27 April 2020,” ungkapnya.

Ada lima jenis insentif yang diberikan, yaitu insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, insentif pengurangan 30 persen angsuran PPh Pasal 25, insentif restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final 0,5 persen (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM.

Hingga saat ini baru 951 Wajib Pajak (WP) dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dan 383 WP yang memberitahukan pemanfaatan insentif PPh pasal 25, serta 708 WP UMKM dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan permohonan surat keterangan. Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah WP sektor perhotelan dan pariwisata yang terdaftar di Kanwil DJP Bali, yang jumlahnya mencapai 10.733 WP.

“Harapan kami, setelah sosialisasi ini, semakin banyak pelaku usaha di sektor perhotelan dan pariwisata yang memfaatkan insentif pajak, sehingga hotel-hotel dapat tetap terjaga likuiditasnya, dan mampu untuk kembali bangkit menyongsong era kenormalan baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB) Gusti Kade Sutawa menyampaikan bahwa masih sedikit pelaku usaha di sektor perhotelan yang memanfaatkan insentif ini. “Melalui webinar ini merupakan kesempatan teman-teman pelaku usaha sektor perhotelan untuk menyampaikan pertanyaan dan keluh kesah terkait insentif pajak,” ujarnya.

Kegiatan Webinar Pajak dengan tema “Insentif Pajak di Masa Pandemi untuk Sektor Perhotelan” ini diikuti oleh 275 peserta yang merupakan para pelaku industri pariwisata. Bertindak selaku narasumber Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bali, Riana Budiyanti dan Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan, Bayu Setiawan dan dimoderatori oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Bali, Dian Anggraeni. Antusiasme peserta dalam mengikuti webinar ini cukup tinggi, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Untuk mengantispasi permintaan layanan online yang semakin meningkat selama masa darurat wabah Covid-19, Kanwil DJP Bali telah membuka layanan chat whatsapp di nomor 0821 4507 7788 atau direct message (DM) akun instagram @pajakbali.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News