Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwitra akhirnya mengambil keputusan untuk menutup sementara Pasar Umum Galiran selama tiga hari pada 22-24 Juni 2020. Keputusan ini diambil saat Bupati mengadakan rapat kecil di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Jumat (19/6/2020). Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta jajaran instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Bupati Suwitra menyampaikan terkait penutupan Pasar Umum Galiran dilakukan sebagai langkah untuk memutus penyebaran wabah Covid-19, dimana belakang ini telah mengalami peningkatan yang begitu pesat. “Pasar akan kami tutup sementara selama tiga hari guna memutus penyebaran virus corona,” ujar Bupati Suwitra.

Bupati Suwitra menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 belakangan ini sebagian besar terjadi di Pasar Umum Galiran. “Pasar kita akan disinfektan total setiap hari selama tiga hari kemudian pembenahan sirkulasi, gang-gang kita akan buka semua dan tidak ada barang, sehingga ketika kita kembali nantinya membuka normal pasar itu maka jarak antar penjual dan pembeli bisa terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, langkah berikutnya yang akan dilakukan, yakni menyiapkan infrastruktur mulai dari sarana prasarana di pasar seperti wastapel cuci tangan maupun penyemprotan disinfektan. Selain itu akan dilakukan rapid test massal di pasar. Dari total pedagang dan buruh sebanyak 1.700 orang akan dilakukan melalui tiga tahap rapid test dengan jumlah 500 orang per rapid, sedangkan 200 orang lainnya sudah menjalani rapid test sebelumnya. Rapid test diberlakukan untuk semua pedagang tetap, sedangkan untuk para pedagang tidak tetap yang membawa mobil atau berasal dari luar Klungkung diminta untuk melakukan rapid test di daerah masing-masing.

“Disaat dilakukan rapid test agar semuanya hadir khususnya para pedagang tetap, jika tidak memiliki surat keterangan rapid termasuk pedagang luar dari Kabupaten Klungkung maka kita tidak izinkan untuk berjualan di pasar,” pungkas Bupati Suwitra. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News