Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNGSeiring perjalanan waktu,  Eksekusi, pengosongan atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No 1074/Kerobokan Kelod luas 600M2 terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No 1943/Kerobokan Kelod luas 200m2 terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung sesuai Permohon  Eksekusi tanggal 20 Desember 2019 No 148/OH/ES/OHA/XII/2019 yang diajukan oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, DKK yang dikuasakan oleh Drs. I Gusti Rai Tantra.

Baca Juga :  Pemkab Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Pengamanan Eksekusi yang berlokasi di Jl. Intan Permai Gang Inggrid No. 2, Lingkungan Taman Merthanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung berjalan aman dan konfusif, Kamis (25/6/2020).

Eksekusi tanpa kehadiran termohon (Sven Holllnger), diawali dari pembacaan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 393/Pdt.G/2017/PN.Dps.Jo.Nomor 81/Eks/2019/PN.Dps, kutipan Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Nopember 2019, Nomor 393/Pdt.G/2017/PN Dps. Jo. Nomor 81IEKS/2019lPNDpa, pembacaan putusan Kasasi Makamah Agung RI Nomor 547/K/Pdt/2019 tgl 14 Maret 2019 hingga pembacaan permohonan eksekusi lanjutan tertanggal 20 Desember 2019, Nomor : 148/OH/ES/OHA/X11/2019, yang diajukan oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. DKK. yang dibacakan oleh Juru Sita dari PN Denpasar Komang Bayu Wirawan, SH  di lokasi Eksekusi termohon disaksikan oleh Pemohon eksekusi, Kabag Ops, Kapolsek Kuta Utara, Kasat Sabhara, Kanit Sabhara Polsek Kuta Utara, dan Lurah Kerobokan Kelod serta dua orang pegawai PN Denpasar.

Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan I Wayan Suana, SH mengungkapkan pengamanan atas orang, barang dan sarana pendukung lainnya seperti penetapan Keputusan Pengadilan  menjadi tugas Polri, dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat, khususnya pihak – pihak yang bersengketa.

“Kita adalah petugas yang diberikan wewenang oleh undang – undang dalam mengamankan setiap kegiatan masyarakat, terlebih mengamankan penetapan pengadilan negari,” papar Kabag Ops Wayan Suana dilokasi.

Menurutnya masalah obyek sengketa itu merupakan ranah Pengadilan, petugas kepolisian hanya mengamankan apa yang telah menjadi keputusan pengadilan.

“Tugas kita adalah mengamankan dan melancarkan jalannya eksekusi dan tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak baik pemohon maupun termohon eksekusi,” tegasnya.

Tampak Pemohon eksekusi I Gusti Rai Tantra didampingi Kuasa Hukumnya tetap terlihat santai meskipun tanpa kehadiran termohon Sven Holllnger.

Baca Juga :  Bascomm Gelar Lokakarya Pariwisata Bali, Mendongkrak Pasar Australia dan Eropa

“Saya sudah sampaikan kepada termohon eksekusi (Sven Holllnger-red), agar mengosongkan rumah ini, karena ini sudah menjadi milik saya,” kata Pemohon.

“Pemberitahuan ini sudah saya sampaikan lewat pengadilan beberapa bulan lalu, namun tidak ada tanggapan dari termohon, sehingga saya mohon eksekusi ke pihak Pengadilan Negeri Denpasar,” imbuhnya kepada petugas.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News