Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin langsung sosialisasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara atau izin bersyarat kepada 192 penyedia akomodasi wisata di Nusa Lembongan dan Jungutbatu.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Sosialisasi digelar dalam dua sesi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di Lapangan Futsal Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (27/6/2020).

Bupati Suwirta mengatakan sekitar 50 persen akomodasi wisata di Nusa Lembongan dan Jungutbatu belum memiliki izin. Walaupun belum berizin, banyak penyedia akomodasi wisata yang sudah membangun dan beroperasi, meski bangunannya melanggar sempadan, seperti sempadan pantai, jalan dan sebagainya.

Untuk itu, Pemkab Klungkung mengambil kebijakan dengan menerbitkan IMB Sementara atau izin bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. IMB Sementara itu akan diterbitkan jika status tanah atau kepemilikan jelas.

IMB Sementara ini berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri. Bupati berharap situasi sekarang bisa dimanfaatkan untuk mengurus segala perizinan tersebut. Jika terjadi kendala, dinas terkait akan membimbing dan mengarahkan agar izin tersebut bisa diterbitkan.

“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Harapan saya setelah sosialisasi ini, para penyedia akomodasi wisata bisa langsung mendaftarkan atau mengurus segala perizinan yang diperlukan, terlebih saat ini pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online,” harapnya.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta juga mengingatkan agar masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal ini diingatkan Bupati agar seluruh masyarakat bisa terhindar dari penyebaran wabah Covid-19. “Mari jaga protokol kesehatan dengan baik agar kita semua bisa terhindar dari penyebaran wabah Covid-19,” imbuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya mengatakan IMB sangat penting dimiliki karena sebagai dasar sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak ada permasalahan disaat mendirikan bangunan baik perumahan, balai banjar maupun hotel dan restoran.

“Sebelum membangun, urus izin terlebih dahulu agar nantinya tidak ada permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Sudiarka Jaya, pembuatan IMB Sementara atau izin bersyarat dikenakan retribusi seusai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 14 tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Syarat dalam pengurusan izin ini sama seperti syarat IMB Permanen. Bagi pelaku pariwisata atau penyedia akomodasi wisata setelah mendapatkan IMB harus dilanjutkan dengan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Semua perizinan kini sudah bisa diurus secara online dan syaratnya bisa diakses melalui link bit.ly/IMBS20,” paparnya.

Turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapat Daerah Kabupaten Klungkung I Dewa Griawan; Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra; serta tim ahli pembangunan dari Universitas Udayana. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News