Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANABupati Jembrana I Putu Artha pagi tadi, Sabtu (30/5/2020), memantau situasi arus balik di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga :  Kunjungi IKM di Jembrana, Pj Ketua Dekranasda Bali Motivasi Para Perajin Agar Terus Berinovasi

Pemantaunnya bersama Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Jefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, serta Sekda I Made Sudiada saat itu juga dimaksudkan untuk mengevaluasi berbagai kekurangan sejak Surat Edaran Gubernur Bali tentang Penanganan Covid-19 melalui angkutan pelabuhan diterapkan pada tanggal 28 Mei 2020.

Secara tegas Artha mengatakan bagi warga yang hendak masuk pulau Bali tanpa dilengkapi surat keterangan rapid test agar dipulangkan. Penegasan itu disampaikannya di hadapan petugas gabungan di bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana.

“Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali dan juga bagian protokol kesehatan penanganan Covid-19 bagi warga yang hendak masuk Bali wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test. Jika tidak akan langsung dipulangkan,” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima di lapangan, masih banyak ditemukan warga dari pulau Jawa menuju Bali yang melanggar aturan. Mereka masuk ke Bali tanpa dilengkapi surat keterangan hasil rapid tes dari daerah asalnya.

“Ketentuan ini berlaku saat penumpang yang hendak menyeberang ke Bali membeli tiket wajib menyertakan surat keterangan rapid test. Terkecuali angkutan logistik, sembako maupun keperluan kedinasan kita siapkan pemeriksaan rapid test di Gilimanuk,” terangnya.

Bupati Artha juga menegaskan, pendatang yang melakukan penyeberangan menuju Bali, selain dilengkapi dengan identitas yang jelas, juga tujuannya harus jelas. “Ini harus diketahui juga oleh para petugas kita terhadap setiap warga yang datang ke Bali. Kalau mereka memang benar telah memiliki pekerjaan di Bali dan surat-sutarnya lengkap sesuai aturan dari protokol kesehatan tentu tidak masalah. Namun jika pekerjaannya belum jelas apalagi tidak memiliki pekerjaan dan persyaratan tidak lengkap tentu mereka itu pulangkan saja,” ujarnya.

Sementara Dandim 1617, Letkol. Kav. Jefry Hanok mengaku, kalau arus balik saat hari ke-3 Idhul Fitri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memulangkan 19 orang pendatang. ”Sampai pukul 14.00 Wita, Sabtu (30/5/2020) kita pulangkan sebanyak 19 orang. Sesuai hasil pemeriksaan, seluruhnya tanpa dilengkapi dengan surat keterangan rapid test dari daerah asalnya. Perlu dipahami, setiap pendatang saat arus balik lebaran ini harus melalui pemeriksaan yang ketat. Bagi yang melanggar dengan tegas kami pulangkan ke daerah asalnya demi keselamatan kita semua,” terangnya.

Sementara Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana menyampaikan hingga kemarin malam, Jumat (29/5/2020) jumlah warga masuk Bali yang sudah di-rapid test sebanyak 491 orang. Hasilnya 18 orang dinyatakan reaktif.  11 orang diantaranya merupakan warga dari pulau Jawa dan sesuai protap langsung dikembalikan ke daerah asal.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News