Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARKetua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Gugus Tugas terus melakukan penjagaan di pintu masuk untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Bali.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Lepas Peserta Program Mudik Gratis Ikawangi

Menurutnya sejauh ini orang yang datang ke Bali melalui bandara Ngurah Rai dan juga pelabuhan Benoa masih dalam konteks repatriasi atau pemulangan dari PMI asal Bali yang bekerja di berbagai negara.

“Terhadap mereka ini kita sudah melakukan scanning luar biasa yakni mengambil swabnya yang untuk diperiksa PCR dan juga mengkarantina apakah mereka PMI/non PMI juga kita upayakan untuk karantina,” kata Dewa Made Indra usai menjadi narasumber Webinar di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Sabtu (16/5/2020).

Terkait kebijakan pemerintah pusat yang sedikit memberi kelonggaran pergerakan orang melakukan perjalanan sudah diikuti dengan instrumen-instrumen yang mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Menurutnya setiap penumpang yang akan naik pesawat diwajibkan untuk mengikuti rapid test. Terhadap kebijakan ini, Bali tidak bisa menutup diri namun merespon dengan melakukan skrining yang lebih baik lagi.

“Kalau di masa lalu kita melakukan skrining di bandara Ngurah Rai itu menggunakan rapid test tapi sekarang ini kita tidak lagi menggunakan rapid test melainkan menggunakan pengambilan swab untuk diuji PCR sehingga lebih meyakinkan,” kata Sekda Dewa Indra.

Terkait pembatasan yang dilakukan di wilayah Bali sementara orang luar bisa masuk ke Bali, Sekda Dewa Indra berharap masyarakat tidak memandang hal itu sebagai negatif. “Orang yang masuk ke Bali ini memang sudah mengikuti prosedur yang resmi tentang repatriasi dan itu pun kita jaga kita skrining dengan baik supaya mereka tidak menjadi orang yang bisa menularkan Covid-19 itu kepada orang lain,” ujar Dewa Indra.

Ketua Komisi III DPRD Bali IGA Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa mengatakan masyarakat perlu memahami Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Mengingat viralnya berita terkait dibukanya bandara dan berita-berita tersebut membuat resah masyarakat. Saya sampaikan SE No 4 Th 2020 dan ringkasannya untuk memudahkan dipahami,” ujarnya.

Diah Srikandi menyebut pengecualian diberikan kepada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Pengecualian juga diberikan untuk pasien pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, orang yang keluarga inti sakit keras / meninggal, repatriasi WNI (PMI) dan WNA, korban PHK dan mereka yang masa tugasnya selesai.

Menurut Sekda Dewa Indra, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan sesuai SE No 4 Tahun 2020. “Sebenarnya esensinya adalah tetap melarang untuk mudik tetap melarang atau membatasi perlintasan orang tapi dalam konteks pembatasan itu diberlakukanlah persyaratan-persyaratan,” kata mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Mudik Lebaran, Sinergi Dishub Denpasar Siapkan Pos Terpadu, Cek Kesehatan Sopir dan Angkutan

Persyaratan itu antara lain harus membawa surat keterangan tugas dari instansi pemerintah, TNI/Polri dan lain sebagainya. “Kedua, mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji swabnya itu negatif hanya orang yang seperti itu yang boleh,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta membenarkan bahwa masyarakat tak perlu kuatir dengan isu pelonggaran perjalanan. “Selama orang yang datang dipastikan rapid negatif dan menggunakan protokol dalam perjalanan mestinya kita tidak perlu terlalu kuatir,” ujarnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News