Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARMenindaklanjuti Hasil Rapat Kepala Dinas Koperasi UMKM se-Provinsi Bali pada tanggal 4 Mei 2020 dan Juknis Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Penyelamatan Kegiatan Usaha Akibat Dampak Covid-19 terhadap Koperasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, SE, MSi, mengatakan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali akan memberikan Bantuan Stimulus melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Koperasi untuk kelangsungan usaha dan pencegahan pemberhentian karyawan koperasi akibat wabah pandemi Covid-19 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per koperasi.

Baca Juga :  Serangkaian Pelaksanaan Posyandu Paripurna, Ketua TP PKK Kota Denpasar Ajak 240 Orang Lansia Tirta Yatra

Ditambahkan Erwin, Penerima Bantuan Stimulus Usaha Koperasi (PBSU) harus memenuhi persyaratan yaitu Koperasi Aktif serta memiliki perangkat organisasi yang terdiri dari pengurus dan pengawas dengan periode yang masih berlaku sampai akhir tahun dan diketahui oleh Kadis Koperasi UMKM Kota Denpasar, Berbadan hukum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi, Melaksanakan RAT 2 (dua) kali berturut-turut dan Surat Pernyataan koperasi terdampak Covid-19 bermeterai dan melampirkan laporan keuangan/neraca dua tahun 2018/2019.

“Berkas disetorkan dalam rangkap 2 (dua) dan disetorkan paling lambat tanggal 15 Mei 2020 ke Bidang BLK Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar untuk diverifikasi,” jelas Erwin.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024

Untuk informasi lebih lanjut terkait permohonan di atas pengurus koperasi bisa berkoordinasi dengan Drs. I Ketut Pulig (08123664388) dan Ni Nym Sriwirani Widowati,S.TP.MSi (083114610735).(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News