Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula akhirnya bisa bernafas lega. Setelah menjalani karantina desa selama 14 hari sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 360/336/HK/2020 tentang Penetapan Desa Bondalem Sebagai Desa Yang Dikarantina pada tanggal 3 Mei 2020 lalu, akhirnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng mencabut status karantina desa tersebut. Mulai hari Minggu, 17 Mei 2020, Desa Bondalem sudah dibuka namun masih dengan status terbatas.

Baca Juga :  Buleleng Terima Dana Hibah dari Pemkab Badung Senilai Rp11 Miliar Lebih

Pencabutan status karantina itu, diputuskan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST selaku Ketua GGTP Covid-19 Kabupaten Buleleng saat menggelar rapat koordinasi bersama anggota GTPP Kabupaten Buleleng di ruang rapat Bupati Buleleng, Sabtu (16/5/2020). Rapat tersebut digelar setelah hasil pemeriksaan swab masal yang dilaksanakan di dua Desa, masing-masing Desa Julah dan Desa Bondalem keluar Jumat, 15 Mei 2020.

Dari pemeriksaan swab tersebut, 20 warga Desa Julah dan 56 warga Desa Bondalem Kecamatan Tejakula yang diambil swabnya secara acak, dinyatakan negatif atau tidak terpapar Covid-19. Itulah salah satu alasan Bupati Suradnyana mencabut status karantina untuk Desa Bondalem.

Bupati Suradnyana juga menjelaskan, ada bebrapa dasar dan parameter yang dimiliki oleh GTPP Kabupaten Buleleng untuk memutuskan kebijakan pencabutan status karantina Desa Bondalem. Dasar-dasar tersebut yakni GTPP Covid-19 Buleleng telah melakukan swab massal kepada warga Desa Bondalem sebanyak dua kali. Pada tes swab pertama GTPP memeriksa 101 warga setempat, dan hasilnya hanya satu orang yang terkonfirmasi positif. Kemudian dalam tes swab ke-dua terhadap 56 warga Bondalem, semuanya dinyatakan negatif.

“Secara ilmiah dengan hasil itu memberikan isyarat bahwa transmisi lokalnya sudah tidak terjadi,” jelasnya.

Selain itu, Bupati yang akrab disapa PAS ini mengatakan adanya rasa tertekan di masyarakat karena diberlakukannya karantina desa. Dengan demikian, sektor ekonomi di Desa Bondalem juga tidak bergerak. Terlebih lagi, pelaksanaan karantina desa ini sudah berlangsung selama 14 hari, sesuai dengan SK Bupati Buleleng yang dikeluarkan sebelumnya.

“Makanya kita putuskan besok status karantina ilayah dicabut, dan Bondalem dibuka, namun masih terbatas,” imbuhnya.

Bupati Suradnyana menegaskan, maksud dari dibuka terbatas ini adalah pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kumpul-kumpul, tidak boleh keluar desa dan wajib menggunakan masker. Pada hari minggu 17 Mei 2020, GTPP akan menggelar rapat dengan Aparat di Empat Desa, yakni Desa Bondalem, tejakula, Julah, dan Desa madenan dengan menghadirkan Perbekel, Kepala Dusun, dan Kelian Adat. Rapat dilakukan untuk memberikan pemahaman agar warga Desa Bondalem tidak mendapatkan diskriminasi saat akan melakukan interaksi, terutama menyangkut tentang interaksi ekonomi. Pada hari yang sama, GTPP juga akan membagikan masker kepada warga Desa Bondalem.

“Khusus di Desa Bondalem, Senin baru akan dibuka. Tetapi penjagaan masing-masing dusun masih dilakukan. Dan pasar juga masih akan ditutup. Nanti para pedagang akan diurai di jalan dengan protap menjaga jarak,” katanya.

Sementara itu, Perbekel Desa Bondalem Ngurah Sadu Adnyana mengatakan, keputusan untuk mencabut status karantina wilayah ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Walaupun demikian, warga masih harus mengikuti protokol penanganan Covid-19 dengan menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Jadi kalau ada yang tidak memakai masker akan diberi sanksi hukuman fisik berupa push up atau scot jump. Kalau pasar sementara tetap akan kami tutup, pedagang akan berjualan kami urai nanti di jalan,” jelasnya. (joz/humas-blln/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News