Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Adanya wabah Covid-19 yang berdampak pada sistem perekonomian, akhirnya para pedagang mendapat keringanan biaya sewa tempat berjualan.

Pemberian keringanan ini diberikan kepada semua pedagang di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.

Demikian disampaikan Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata dalan Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar Nomor 135 tahun 2020.

Keringanan yang diberikan berupa keringanan pembayaran sewa tempat usaha (Kios, Los dan Tanah) sebesar 50% dari nilai penetapan sewa tersebut setiap bulan. pedagang juga mendapat pembebasan pembayaran Biaya Operasional Pasar (BOP) pada setiap hari Minggu.

Baca Juga :  Peringati Serangan Umum Kota Denpasar Ke-78 Tahun, Wawali Arya Wibawa Laksanakan Tabur Bunga dan Serahkan Bantuan Kepada Veteran

“Pemberian keringanan ini berlaku mulai tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” terang IB Kompyang Wiranata.

Selanjutnya juga akan dievaluasi atau diperpanjang jika situasi wabah masih belum bisa diatasi. Tujuan kebijakan keringanan ini yakni membantu meringankan beban para pedagang ditengah omset penjualanya yang semakin menurun.

“Besarannya sudah disesuaikan dengan kemampuan cash flow perusahaan sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis ditengah menurunnya total pendapatan perusahaan sejak bulan Maret 2020,” jelasnya.

IB Kompyang Wiranata menambahkan, sejak mulai mewabahnya Covid-19 ini pendapatan Perumda pasar sudah turun 20 persen dari saat normal.

Baca Juga :  Masyarakat Minati Pasar Murah Jelang Lebaran, Buru Beragam Kebutuhan Dengan Harga Terjangkau

“Kebijakan ini sudah dibicarakan dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perumda Pasar Sewakadarma, selaku perpanjangan tangan Owner. Badan pengawas berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 terus ditingkatkan,” ujar IB Kompyang Wiranata.

Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan arahan Bapak Walikota terkait pembentukan Tim Perlindungan Sosial dan Ekonomi Dampak Covid-19 di Kota Denpasar.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News