Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Masyarakat dihebohkan oleh tindakan tak terpuji dari puluhan Bule yang viral lewat social media Instagram tengah berpesta pora di salah satu Villa di Cemagi, Badung.

Hal ini sangat disayangkan. Mengingat seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali tengah berusaha menaati Peraturan Pemerintah terkait Sosial/Phisycal Distancing demi mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua PC KMHDI Badung, I Kadek Suwawa Kiki Kesuma Dewa,S.H. mengecam tindakan bule tersebut.  “Covid-19 bukan lelucon yang bisa dianggap enteng. Amerika bisa jadi contoh agar kita tidak menelan pil pahit akibat ketidak pedulian warganya yang tetap berpesta di tengah pandemic ini sehingga sekarang Amerika menjadi negara terparah dengan kasus positif dan meninggal akibat Covid-19 tertinggi dunia,” ungkapnya.

“Bule tersebut menginjak-nginjak harga diri pemerintah Bali yang tengah sekuat tenaga berusaha untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kasihan Ketua Harian Gugus Tugas, terus ngomong jaga jarak, pas bule lalu nggak ada yang gerak,” ujar Suki sapaan akrab Ketua PC KMHDI Badung, geram.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

Lebih lanjut Suki meminta agar semua orang yang ada di pesta tersebut harus dikarantina. Jangan mengambil risiko dengan membiarkan orang-orang yang ikut berpesta pora tersebut bebas bercampur dengan masyarakat Bali yang sudah setengah mati mengikuti aturan pemerintah bahkan mengorbankan pekerjaan dan usahanya.

Apalagi dengan diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang sudah ditaati oleh masyarakat khususnya masyarakat Bali, sehingga banyak masyarakat Bali yang rela tidak mengadakan pesta untuk hari bahagia putra-putri mereka yang sedang menikah dan membatasi kegiatan upacara Umat Hindu Bali seperti Melasti, Karya, dan berbagai acara lain di Pura-pura harus dibatasi orangnya dan mengikuti berbagai protokol keselamatan.

Baca Juga :  Laksana Becik Gandeng SD No. 4 Tuban, Gencarkan Program Edukasi dan Pengembangan Apotek Hidup

“Kan sudah jelas dasar hukumnya jika ada warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkap mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana tersebut.

“Kata Pak Kapolri Salus populi suprema lex esto keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka kami meminta pihak kepolisian menindak tegas hal ini karena keselamatan rakyat Bali terancam oleh ulah bule tersebut!,” tutupnya. (humas-kmhdi/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News