Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng tetapkan prioritas dalam mengeluarkan dokumen perizinan di tengah Pandemi Penyebaran Virus Korona atau Covid-19.

Adapun prioritas perizinan yang telah ditentukan adalah dokumen-dokumen perizinan yang bersifat mendesak seperti penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Himbauan ini pun telah disampaikan langsung oleh DPMPTSP Buleleng kepada seluruh masyarakat Buleleng yang ingin mengajukan permohonan perizinan.

“Namun, jika masyarakat sangat membutuhkan penerbitan izin maka perizinan tetap dilayani dan tim teknis perizinan akan melihat kembali permohonan tersebut apakah bersifat mendesak atau tidak,” ucap Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2020).

Menurut Made Kuta, himbauan pembatasan sosial dengan jaga jarak atau sosial distancing akibat dampak pandemi Covid-19 ini harus serius dilaksanakan. Masyarakat juga diberikan himbauan jika tidak sangat mendesak untuk mengajukan perizinan untuk menunda sementara permohonan izinnya demi mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi. Sampai saat ini portal perizinan tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang ingin mengajukan perizinan, tetapi masyarakat sudah sangat sadar dan sebagian besar sudah menunda untuk mengajukan perizinan.

Baca Juga :  Fokus Peningkatan Kinerja Pemdes, Pemkab Buleleng Gelar Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024

“Terkait pelayanan penerbitan IMB yang lazimnya membutuhkan tim teknis verifikasi lapangan, untuk saat ini verifikasi hanya dilakukan oleh tim dari dari DPMPTSP saja dengan batasan jumlah personil yakni 2-3 orang saja,” kata Made.

Sementara itu, sampai saat ini pelayanan tetap dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita dengan pembatasan staf yang melayani. Sistem piket juga berlangsung di DPMPTSP. Seluruh staf yang bertugas digilir dan staf yang tidak piket sewaktu-waktu dibutuhkan akan dihubungi via telepon atau Whatsapp.

Baca Juga :  Seminar Bahasa Isyarat, Meningkatkan Inklusivitas dan Komunikasi Non Verbal

Made kuta juga menambahkan, hari-hari ini sejak adanya himbauan Sosial Distancing dalam satu hari DPMPTSP hanya mengeluarkan 2-3 izin IMB dan 4-5 izin usaha.

“Jumlah ini tentu sangat jauh dari hari biasa yang bisa mengeluarkan lebih dari 20 IMB dan izin usaha,” imbuh Made Kuta.

Pengusaha dan masyarakat sudah sangat patuh sekali dalam menunda permohonan perizinan yang sifatnya tidak Urgent. Hal ini terbukti dari jumlah masyarakat yang mengajukan perizinan berangsur mulai menurun.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, pelayanan tetap terus dilaksanakan dan pemohon tetap dapat mengecek melalui Web sejauh mana perizinan itu telah terselesaikan, dan terkait proses telah di perpendek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ditengah pandemi ini,” pungkasnya. (stu/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News