Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnyam, Minggu (12/4/2020) menjelaskan fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19, kata Hestu adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, pelaratan untuk perawatan pasien dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan untuk jasa yang diperlukan dalam penanganan Wabah Covid-19 adalah jasa kontruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan dan jasa pedukung lainnya.

Baca Juga :  OJK dan Kementerian Dalam Negeri Sepakat Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

“Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan,” tambah Hestu.

Pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19
  2. Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
  3. Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.
  4. Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yan g diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.
Baca Juga :  ‘Ascott Takes Part Ramadan’, Ascott Indonesia Teruskan Komitmen Berbagi Kepada Masyarakat

Hestu juga menambhakan pengajuan surat keterangan bebas untuk fasiltias pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada Kepala Kantor Pelajayanan Pajak ditempat wajib pajak terdaftar melalui resmi email kantor pelayanan panjak yang bersangkutan.

“Untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat kerangan bebas,” imbuhnya.

Insentif pajak pertambahna nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.

Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons COVID-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19. Daftar email KPP dapat dilihat pada  https://www.pajak.go.id/unit-kerja.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News