Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARPemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan serta Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 memfasilitasi masyarakat untuk mengikuti Rapid Test atau screening awal. Dimana, per 21 April ini sedikitnya 557 orang telah mengikuti Rapid Test di Kota Denpasar. Hasilnya, 14 orang dinyatakan reaktif dan 543 orang dinyaakan non reaktif.

Baca Juga :  Terima Kunker Komisi X DPR RI, Pj Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Kondisi Keolahragaan di Bali

Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Sri Armini saat dikonformasi Selasa (21/4/2020) menjelaskan bahwa pelaksanaan Rapid Test di Kota Denpasar memberikan prioritas kepada Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), orang dengan riwayat kontak tracking, PMI dan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Hal ini lantaran kelompok tersebut lebih rentan karena memiliki riwayat kontak atau bepergian keluar daerah atau negara terjangkit.

“Kami melaksanakan Rapid Test sebagai screening awal dengan menyasar mereka yang memiliki riwayat kontak denga pasien positif Covid-19 atau yang memiliki riwayat datang dari negara terjangkit dan wilayah yang dinyatakan sebagai zona merah,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Sri Armini bahwa  mereka yang hasil Rapid Test-nya reaktif (positif) ataupun non reaktif (negatif) bukan berarti yang bersangkutan positif atau negatif Covid-19. Hal ini lantaran Rapid Test hanya bersifat screening awal. Sedangkan untuk membuktikan apakah yang bersangkutan positif atau negatif Covid-19 harus dilanjutkan dengan Test PCR (SWAB).

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, ACC Gelar Program CSR ”Tumbuh-kan Kebaikan” di Bali

“Jadi yang sebelumnya dinyatakan hasil rapid test nya reaktif atau positif, maka yang bersangkutan akan dilaksanakan karantina dan dilanjutkan dengan test SWAB, setelah hasilnya keluar baru bisa dinyatakan positif atau negatif Covid-19,” ujarnya.

Sementara Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengimbau masyarakat Kota Denpasar yang memiliki riwayat mengunjungi wilayah zona merah, kontak langsung dengan pasien positif Covid-19, atau pun negara terjangkit agar lebih disiplin dan jujur mengikuti arahan pemerintah. Sehingga langkah pecegahan dapat dioptimalkan.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki riwayat kunjungan ke wilayah zona merah atau negara terjangkit agar lebih jujur, termasuk yang memiliki kontak langsung dengan pasien positif Covid-19, sehingga pencegahan Covid-19 dapat dimaksimalkan sejak dini, serta patuhi arahan pemerintah untuk melaksanakan karantina selama 14 hari,” pungkasnya. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News