Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Lingkar Media Komunikasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) dihadiri  pelaku usaha, Jumat (30/8/2019). Kegiatan ini untuk menyikapi kondisi ekspor handicraft di Bali yang setiap tahunnya mengalami penurunan dua persen.

FGD mengambil tema “Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Penjualan Produk Handicraft dan Program Ekspor” di Meeting Room Grand Kesambi Resort & Villa itu menghadirkan narasumber Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Bali, Ketut Dharma Siadja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, serta Bea Cukai Denpasar.

Menurut Ketut Dharma Siadja, penurunan ekspor handicraft terjadi sejak tahun 2010. Kondisi  ini berdampak terhadap tenaga kerja. “Kita bisa lihat seperti di wilayah Tegallalang dan Tampak Siring Gianyar yang merupakan sentra dari kerajinan kayu di Bali sekarang sudah hampir dikatakan mati suri,” ujarnya.

Ia berharap melalui FGD ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi ekspor handicraft Bali. Selain itu, perhatian pemerintah juga sangat dinantikan terutama dalam memberikan fasilitas menyangkut desain dan pameran baik di dalam maupun luar negeri demi mendongkrak volume ekspor. “Pameran sangat penting karena tanpa pameran orang-orang tidak tahu barang atau desain bagus yang bisa kita hasilkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Badung Tingkatkan Kualitas Pembinaan Generasi Muda

Tidak kalah pentingnya juga berkaitan dengan masalah kepengurusan dokumen yang sekiranya bisa mempercepat suatu proses ekspor. “Kami berharap agar dokumen bisa disingkat untuk mempercepat ekspor,” harapnya.

Sementara, Kepala Seksi PKC VI Kantor Bea Cukai Denpasar, Eko Rudi Hartono menyampaikan pihaknya sudah mempermudah proses ekspor kerajinan dan mendukung UMKM. “Hal ini diatur dalam kebijakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri kecil dan menengah (IKM),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, fasilitas KITE-IKM merupakan kebijakan yang diberikan Bea Cukai berupa insentif fiskal berupa pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPN Barang Mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM. Kemudian, kemudahan prosedural untuk impor bahan baku yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah. “Lebih rendahnya biaya untuk produksi menjadikan harga akan lebih murah dan menjadikan hasil produksi IKM lebih kompetitif di pasar global,” jelasnya.

Sedangkan dalam kemudahan prosedural, IKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan PLB (Pusat Logistik Berikat) dalam proses ekspor impornya. “Bea Cukai telah menyediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan, pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar serta fleksibilitas bagi IKM untuk melakukan penjualan lokal sebesar 25% dari nilai ekspor terbesar dalam 5 tahun terakhir,” ungkap Eko Rudi Hartono.

Terdapat juga agen fasilitas untuk mempotensi tentang kinerja dari industri yang ada di Bali baik industri besar, menengah maupun kecil. “Kita potensi kira-kira seberapa yang bisa memanfaatkan fasilitas kepabeanan, ada yang kawasan berikat, ada kemudahan tujuan ekspor impor, dan lain-lain. Ini yang kita galakkan seperti itu. Dan kita siap mendatangi kepada mereka (UMKM) yang memanfaatkan program-program tersebut,” tandasnya.(guz/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News