Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi menuai banyak masalah. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengakui dan meminta sistem tersebut dievaluasi.

Merespon hal itu, pengamat pendidikan, MS Chandra Jaya, Jumat (21/6/2019), mengatakan, sistem PPDB 2019 terbilang cukup baik dalam upaya pemerataan pendidikan. Kendati saat ini Kemendikbud merevisi Permendikbud No. 51/2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5-15 persen, hendaknya jangan sampai mengubah kuota siswa baru yang akan diterima di sekolah negeri. Apalagi sampai menambah rombongan belajar yang sudah ditetapkan.

‘’Jika sampai itu terjadi, kami khawatir kekisruhan PPDB 2018 akan terjadi lagi. Sekolah swasta akan kembali bergejolak seperti tahun lalu jika terjadi perubahan yang tak mendasar. Kesepakatan bersama harus dipertahankan dengan baik. Jangan hanya karena tekanan massa diubah lagi,’’ tegasnya.

Terlebih kata Chandra Jaya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Didik Suhardi, menyatakan, revisi Permendikbud No. 51/2018 hanya berlaku pada daerah-daerah yang tidak bermasalah. ‘’Kalau Bali tak masalah dengan penerapan PPDB yang sekarang, ya tidak perlu ikut-ikutan direvisi,’’ sebutnya, sembari menyebutkan dalam Permendikbud No.51/ 2018 disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Gelar Pelatihan Bahasa Bali, Tingkatkan Minat Generasi Muda Pelajari Bahasa Bali

Menurut Chandra Jaya, pemerintah harus bertindak adil dalam memperlakukan sekolah negeri dan sekolah swasta, jangan sampai munculnya revisi Permendikbud No.51/2018 justru mengkerdilkan keberadaan sekolah-sekolah swasta. ”Harusnya pemerintah memberi pengertian kepada masyarakat agar tidak selalu memaksakan anaknya bersekolah di sekolah negeri. Idealnya pemerintah mengupayakan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta memiliki kualitas sejajar, jadi tidak hanya melulu memikirkan kepentingan sekolah negeri semata,” ungkap Candra Jaya.

Bila mengacu pada konsep reinventing government, pemerintah seharusnya mendorong swasta aktif terlibat dalam upaya mengubah manajemen sektor publik yang kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi sistem manajemen publik yang mampu mengakomodasi pasar. ”Harusnya sekolah swasta wajib diberdayakan, sehingga pemerintah tidak perlu banyak mengangkat guru atau pegawai di sekolah negeri maupun membangun sekolah-sekolah negeri baru. Anggaran tersebut bisa dialihkan untuk hal yang lebih penting,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia ASN Pemprov Bali, Sekda Dewa Indra Buka Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara

Kontribusi sekolah-sekolah swasta, sambung Chandra Jaya, juga tidak kalah dengan sekolah negeri. Bila melihat sejarah ke belakang, munculnya sekolah-sekolah swasta di Bali khususnya, justru lebih dulu yakni sekitar tahun 1940-an dibanding sekolah negeri yang marak dibangun di era tahun 1950-an.

Selain itu, jangan ada anggapan swasta itu sekolah mahal terus dibesar-besarkan dan seolah-olah anak miskin tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah itu. Bahkan sekolah swasta di Denpasar, kata dia, justru memberi kuota kepada siswa miskin untuk bebas SPP.

Baca Juga :  Kadis Suwarmawan: Pentingnya Optimalisasi Media Sosial Sebagai Branding Organisasi

Candra Jaya juga menegaskan bahwa BPMS Bali berjuang keras menolak aturan yang memberikan double shif maupun penambahan jumlah rombongan di sekolah negeri. ‘’Dengan cara apapun kita akan berjuang, agar Pemerintah Daerah lebih peduli terhadap pemberdayaan sekolah-sekolah swasta. Peran sekolah swasta jangan dipandang sebelah mata,” ujarnya. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News