Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Koordinator Nasional Pemantau Pemilu KMHDI I Wayan Yogi Mirzagita mengungkapkan bahwa hari ini KMHDI menurunkan tim pemantauan nya untuk memantau tahapan pemungutan suara di TPS pada 21 Provinsi di Indonesia.

“Hari ini merupakan puncak pesta demokrasi Indonesia kita akan kawal pemilu serentak 2019, kita sudah sebar pemantau di 21 provinsi di Indonesia” terangnya di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Yogi mengungkapkan bahwa pemantau KMHDI sudah melakukan pemantauan dan menemukan pelanggaran yang terjadi dibeberapa TPS.

“Kita mendapat laporan dari tim pemantau di Yogyakarta bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPTb diperbolehkan memilih mulai dari jam 12.00 dengan alasan mendahulukan pemilih yang terdaftar di DPT, pelanggaran ini terjadi di 11 TPS pada Kabupaten Sleman,” ungkapnya

Baca Juga :  Tinggi Suara Tak Sah Saat Pemilu 2024 di Bali, KPU Bali Akan Lakukan Evaluasi

Selain di Yogya, pemantau pemilu KMHDI juga menemukan kejadian yang sama di Jember, bahkan pemilih di minta untuk pindah ke TPS lain.

“Pelanggaran di Jember sama dengan di Yogya, tapi di jember ini lebih parah. Pemilih yang terdaftar di DPTb diminta untuk pindah ke TPS lain karena alasan kehabisan surat suara, padahal terlihat jelas masih banyak tersedia surat suara,” tambahnya

Pemilih yang terdaftar di DPTb seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan pemilih yang terdaftar di DPT tapi praktek dilapangan masih terjadi banyak pelanggaran.

“Sudah dijelaskan pada PKPU No 3 tahun 2019 Pasal 8 ayat 14 bahwa pemilih yang terdaftar di DPTb diberikan kesempatan untuk memilih mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat, aturannya sudah jelas tapi masih saja terjadi pelanggaran,” jelasnya

Seluruh laporan pemantauan dari tim pemantau pemilu KMHDI ini akan kami jadikan satu untuk dilaporkan ke Bawaslu RI.

“Seluruh laporan pemantauan ini akan kita sampaikan ke Bawaslu RI sebagai bentuk tanggung jawab KMHDI sebagai salah satu Relawan Pemantau Pemilu yang terdaftar di Bawaslu RI,” tutupnya.(humas-kmhdi/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News