Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa serta Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan sebanyak 298 Surat Keputusan (SK) CPNS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2018, Senin (15/4/2019) di ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.

Turut hadir Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar yang diwakili Fathurahman selaku Seksi Verifikasi dan Pelaporan Bidang Pengangkatan dan Pensiunan, Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika, Kadis Kesehatan I Gede Putra Suteja, beserta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

SK CPNS yang diserahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta  sebanyak 298 orang, terdiri dari 100 tenaga kesehatan berbagai bidang, dan 198 tenaga guru pengajar. Berdasarkan jenis formasi terdiri dari 273 orang formasi umum, 7 orang formasi khusus Eks. Tenaga Honorer K2, 3 orang formasi khusus penyandang disabilitas dan 15 orang formasi khusus lulusan terbaik (cum laude).

Dalam sambutan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, dengan rekrutmen CPNS yang diajukan oleh Kabupaten/Kota Provinsi di Bali ini, merupakan wujud konkrit program Bapak Presiden RI dalam merekrut CPNS di Pulau Bali.

Baca Juga :  Pertama di Dunia! Meet and Greet MotoGP Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 di Sirkuit Mandalika

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Badung dan apa yang diajukan ke Pusat dapat terlaksana dengan baik. Bupati juga mengapresiasi kinerja Kepala BKPSDM serta jajarannya yang telah melaksanakan tugas dengan baik, karena Pemkab Badung ingin betul-betul konsentrasi jangan sampai ada keterlambatan. Dari data sebelumnya ada 299 orang, namun setelah berproses menjadi 298 orang, itu dikarenakan oleh faktor umur yang telah melewati batas sehingga nomor Induk Kepegawaian tidak bisa diterbitkan padahal dari awal sudah lulus.

“Perekrutan CPNS ini telah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan sistem ini data umur yang melampui persyaratan batas usia maksimal saat mendaftar tidak akan terinput oleh computer itu sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rekontruksi Gamelan Tua, Sanggar Ariwangsa Tampil Memukau di PKB 2024

Bupati juga memberikan beberapa penekanan, penajaman-penajaman kepada CPNS terutamanya terkait program dan kebijakan yang telah dilaksanakan yang telah tertuang dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) sebagai program menyeluruh dan terpola, mulai dari hulu, tengah dan hilir. “PPNSB ibarat sebagai satu air terjun yang dalam, ketika sudah mengalir semua masyarakat harus kena dan menikmati, ini yang dinamakan pemerataan dan keadilan, semua insan sama dapat dan sama rasa,“ imbuhnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menyerahkan Surat Keputusan Bupati Badung tentang Pengangkatan CPNS Kabupaten Badung tahun 2018 yang telah dinyatakan lulus seleksi, serta memenuhi syarat. Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS.

Baca Juga :  Diskop UKMP Badung Gelar Pelatihan Desain Mode untuk UMKM dengan 30 Peserta

“Penetapan NIP dari Kantor Regional X BKN Denpasar, telah diterima Pemerintah Kabupaten Badung pada tanggal 28 Maret 2019, dengan jumlah sebanyak 298 dan 1 usul yang tidak memenuhi syarat karena melampui persyaratan batas usia maksimal saat mendaftar, sehingga PPK menerbitkan SK CPNS yang akan diserahkan saat ini sebanyak 298 SK,” kata Gede Wijaya.(humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News