Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Inspektorat mengadakan Bimbingan Teknis (Bintek) E-Filling, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bintek dibuka Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (12/3/2019).

Bintek menghadirkan narasumber yaitu Spesialis Muda LHKPN, Listyo Rini Ekaningtyas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan pokok bahasan yaitu tata cara pengisian e-filling melalui aplikasi e-LHKPN.

Inspektur Kab. Badung Luh Suryaniti melaporkan, tujuan Bintek e-fililing LHKPN adalah memberikan pemahaman terkait pengisian e-filling melalui aplikasi e-LHKPN. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran penyelenggara negara sebagai Wajib Lapor (WL) untuk segera melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sebagai salah satu unsur kemajuan reformasi birokrasi sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

“Di tahun 2019 ini menjadi tahun kedua kita sebagai pejabat penyelenggara negara melaporkan LHKPN dengan menggunakan e-filling,” terang Luh Suryaniti.

Baca Juga :  Sambut Libur Lebaran, The Nusa Dua Siapkan Posko Berkah Lebaran Seru

Lebih lanjut dikatakan, peserta bintek yaitu seluruh Pejabat Struktural dari pejabat eselon II, III, IV maupun pejabat fungsional serta bendahara dan seluruh PNS yang memegang jabatan strategis, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda sebagai WL. Tingkat kepatuhan WL dalam kurun waktu dua tahun terakhir, di tahun 2017 capaian laporan mencapai 97,56 persen. Jumlah WL tahun 2016 sebanyak 134 WL. Di tahun 2018 mengalami peningkatan signifikan dimana WL mencapai 1008 orang dengan prosentase 100 persen.

“Dengan ini Bapak Bupati mendapat penghargaan atas kepatuhan dari pelaporan penyelenggara negara dari WL di Badung,” tambahnya. Sementara di tahun 2019 sebanyak 988 wajib lapor, ada pengurangan 20 orang dari 1008 orang karena WL pensiun.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Sekda Adi Arnawa mengatakan, Pemkab Badung sangat komit kaitannya dengan pencegahan korupsi. Sekda minta para WL di Badung untuk serius mengikuti Bintek tersebut, karena secara teknis akan disampaikan bagaimana cara melaporkan secara e-filling. Tercapainya laporan 100 persen di tahun 2018, membuktikan komitmen ASN di Badung taat hukum dalam rangka pencegahan korupsi melalui laporan LHKPN.

“LHKPN merupakan suatu instrumen dalam rangka pencegahan korupsi di Indonesia. Untuk itu kami minta keseriusan peserta untuk segera melaporkan harta kekayaannya, sehingga menunjukkan kita di badung benar-benar serius dan tunjukkan kepada KPK bahwa kita tidak main-main terkait e-LHKPN,” tegas Adi Arnawa.(humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News