Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Peredaran narkoba telah merambah hingga ke seluruh lapisan masyarakat bahkan telah masuk ke pelosok desa. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian khusus dan kontribusi nyata dari masyarakat khususnya peran perangkat desa di lingkungan mereka terdekat.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, SH., mengungkapkan hal itu saat menyampaikan materi kegiatan asistensi penguatan pembangunan berwawasan antinarkoba kepada kelompok masyarakat yang dilaksanakan oleh BNN Kota Denpasar, Senin (18/2/2019).

Kegiatan yang 30 peserta berasal dari lingkungan perangkat desa yang merupakan operator Inpres No. 6 Tahun 2018 terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

‘’Kepedulian dan kesadaran bersama untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mulai dari lingkup terkecil yaitu masyarakat. Maka perlu kita bangun komunitas untuk mencegah dan memberantas narkoba di lingkungan kita sendiri,’’ ungkap jenderal asal Gulingan, Mengwi ini.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Serahkan 1.444 SK PPPK Hasil Seleksi Tahun 2023, Kembali Usulkan 4.602 Formasi di Tahun 2024

Suastawa mengajak semua peserta agar melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan bahaya narkoba di lingkungan masyarakat. Ia menyebutkan, dengan diterbitkannya Inpres No. 6 Tahun 2018, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat untuk menetapkan berbagai kebijakan daerah khususnya bagi pencegahan maupun sanksi bentuk sanksi terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah maupun peraturan daerah yang bersifat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Denpasar.

‘’Terdapat dua peran besar yaitu prosperity dan security . Dimana fungsi keamanan itu meliputi pengamankan lingkungan desa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Serta fungsi kesejahteraan sehingga dapat menggerakkan masyarakat dengan cara membuat komunitas untuk menggerakkan kegiatan ini,’’ ungkap Suastawa didampingi Kepala BNN Kota Denpasar AKBP I Wayan Suwahyu.

Baca Juga :  Lewat Bukber Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan Member Honda Big Bike Bali

Lebih lanjut dikatakan Suastawa, berbagai strategi telah dilakukan BNN melalui kegiatan pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi,  peran serta masyarakat dalam upaya P4GN telah Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika diatur dalam bab XIII Pasal 104 sampai Pasal 109 mengenai peran serta masyarakat.

Ia menegaskan, tantangan masyarakat Bali saat ini ada dalam 10 perubahan karakter masyarakat Bali yaitu adanya perubahaan mata pencaharian, perubahan etos kerja, perubahan nama, perubahan bahasa, perubahan busana, perubahaan gaya hidup dan pergaulan, perubahaan orientasi dan pola pikir, perubahaan etika, perubahaan makanan dan minuman, perubahaan agama. Melalui perubahan diharapkan jadi hal yang positif yang akan memperkuat masyarakat Bali dari globalisasi, salah satunya agar dapat menjauhi narkoba. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News