Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pelarian Muhammad Ali Ridho alias Kodhir (34) harus berakhir di tangan Unit Buser Polres Badung, ia sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang terjadi di Rumah makan Mentok Pedas ,jalan pantai Pererenan Desa mengwi Kecamatan Mengwi Badung, Rabu (3/5/2018) lalu.

Ia melakukan pencurian bersama temannya Abdul Rohman (29) menggasak barang milik korbannya 1 (satu) unit HP IPhone 4 warna putih , 1 (satu) unit HP Samsung warna biru dongker , 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam  dan 1 (satu) unit Tablet Advan warna hitam dikamar korbanya didalam Rumah makan dimana pada saat itu korbannya sedang tertidur pulas.

Baca Juga :  Pilkada Badung 2024, Gusde Mahendra: Pemuda Badung Selektif Menentukan Pilihan

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban  ke Polres Badung. Mendapatkan laporan korban, sat Reskrim Polres Badung dibawah pimpian Kanit  I Sat Reskrim IPDA ferlanda Oktora pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Abdul Rohman di tempat kosnya didaerah Nusa Dua, sedangkan Muhammad Ali Ridho alias Khodir berhasil melarikan diri.

Terus melakukan penyelidikan keberadaan Khodir, petugas pun mengendus tempat persembunyiannya, Sabtu (22/9/2018) Khodir berhasil di bekuk di jalan hendak menuju rumah tinggalnya di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian Lumajang jawa Timur.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS untuk SMP

Kini pria yang memiliki anak 1 ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Badung menyusul rekannya guna menunggu Pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia mengungkapkan, “Pelaku Khodir sangat licin, ia kerap berpindah pindah tempat tinggal, tapi pelariannya harus berakhir kami berhasil menangkapya di Lumajang jawa Timur,“ Ungkap Perwira asal Slingsing  Kediri Tabanan ini. (guz/polres-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News