Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Denpasar bersama dengan sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Kejaksaan menyegel toko audio variasi mobil yan ada di Jalan Gatsu Timur, Selasa (21/8/2018).

Penyegelan ini dilakukan karena tempat ini telah melanggar tiga perda yaitu Perda No. 9 tahun 2001 tentang ijin tempat usaha dan ijin gangguan (Ho), Perda No. 13 tahun 2002 tentang ijin usaha perdaganan serta Perda No. 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung. Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga yang didampingi Kabid Penegakkan Perda I Made Poniman saat melakukan penyegelan.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Lepas Mudik Bersama BUMN PT Pegadaian Kanwil VII

“Sebelum melakukan penyegelan ini kami telah memberikan tiga kali peringatan agar tidak melaksanakan usahanya sebelum mempunyai ijin,” ujarnya. Sampai penyegelan dilaksanakan toko audio variasi mobil tidak bisa menunjukkan ijin yang harus miliki untuk melakukan usaha ini. Setelah disegel toko ini akan tetap diawasi bahkan pengawasannya jiga melibatkan pihak desa. Bila segel ini dibuka sebelum bisa memiliki ijin pihaknya kan membawa ke ranah pidana. Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga berharap semua masyarakat yang ingin membuka usaha agar melengkapi berbagai perijinan yang diperlukan sehingga tidak melanggar perda.

Dewa Sayoga menambahkan selain melakukan penyegalan ini pihaknya rutin melakukan penertiban di seluruh Kota Denpasar. Hal ini untuk mewujudkan Kota Denpasar bebas dari pelanggaran seperti pedagan kaki lima, limbah padat dan cair. Hal ini seiring dengan perkembangan pendudukan Kota Denpasar mobilisasi sangat tinggi. Ini tentu sangat mempengaruhi adanya berbagai permasalah seperti pelanggaran perda. Untuk itu pihaknya terus rutin melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  Edukasi Unik, Duta Anak Denpasar Berbagi Takjil Sembari Kampanye Anti Kekerasan Pada Anak

Dewa Sayoga mengaku beberapa bulan lalu pihaknya juga telah menyegel vila yang berada di daerah Sanur.  Penyegelan ini sesuai laporan Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar yang bersangkutan telah mendapat Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali.

“Sampai saat ini pemilik bangunan belum mengantongi ijin sesuai dengan yang disayaratkan, sehingga dilakukan penyegelan guna memberikan pemahaman tentang pentingnya aspek administrasi dalam menunjang kelancaran pembangunan di Kota Denpasar,” ungkapnya.

Keberadaan Sat Pol PP sebagai penegak Perda bukanlah untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku. (gst/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News