Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar Sidak Tipiring di Desa Sibang Kaja dan Desa Sibang Gede Wilayah Kecamatan Abiansemal, serta di Desa Petang di Wilayah Kecamatan Petang Kamis (19/7/2018). Sidak ini menjaring sebanyak 14 Penduduk Pendatang (Duktang) tanpa identitas. Selain Satpol PP Badung, Tim penertiban ini melibatkan SatPol PP Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang, TNI /Polri, Kasi Trantib, Babinsa, Perbekel, BPD, Limas dan Pecalang Desa setempat.

Camat Abiansemal I Gusti Ngurah Suryajaya Tim Penertiban telah melakukan sidak di Desa Sibang Kaja dan Sibang Gede. Dalam sidak penduduk pendatang ini menemukan pelanggaran seperti tanpa Identitas terjaring sebanyak 12 orang, dimana 8 orang terjaring di Sibang Gede dan 4 orang di Sibang Kaja. Sebagau penguasa wilayah di Kec. Abiansemal Suryajaya sangat mendukung kegiatan ini, karena keamanan adalah hal yang sangat penting dan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Badung Tingkatkan Kualitas Pembinaan Generasi Muda

“Kami sangat mendukung langkah Satpol PP, kita menginginkan agar seluruh masyarakat di Abiansemal benar- benar memberikan datanya yang sah berkaitan dengan identitas diri, sehingga kondisi wilayah bener- bener kondusif. Dijelaskannya,Kecamatan Abiansemal sudah membentuk satuan keamanan terintregrasi yang tujuannya membentuk keamanan yang penuh, bukan hanya untuk mendata penduduk pendatang saja, namun mendetiksi dini hal- hal yang tidak diinginkan dan sehingga terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat itu sendiri,” tegas I Gusti Ngurah Suryajaya.

Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara dalam kesempatan ini juga mengatakan kegiatan sidak ini kegiatan rutinitas sebagai kelanjutan dari pasca lebaran yang telah berlalu di bulan Juni. Penertiban diawali di wilayah Terminal dan bergerak di awal Juli mulai le masing- masing Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Badung, dengan melibatkan Perangkat Desa setempat seperti Limas, LPM, Adat, Pecalang serta organisasi yang lainnya. “Untuk hari ini kita adakan di tiga Desa yaitu Desa Petang Kecamatan Petang, Desa Sibang Kaja dan Desa Sibang Gede Kecamatan Abiansemal dan untuk Sidang Tipiringnya dilakukan di Kantor Camat Abiansemal.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Matangkan Teknis PPDB 2024/2025 melalui Sosialisasi kepada Kepsek SD dan SMP Negeri

Sidak hari ini menjaring 14 orang yaitu 2 di Desa Petang, 4 orang di Desa Sibang Kaja dan 8 orang di Desa Sibang Gede dan semuanya melanggar Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 32 Ayat 1, Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pihaknya akan tetep melakukan sidak- sidak seperti ini apa lagi berkaitan dengan adanya even- even besar di Badung khususnya dan Bali pada umumnya.

“Kami akan terus gencar melakukan penertiban karena ini ada kaitannya dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya kita yang berpijak pada Pariwisata sangat- sangat mempunyai peran dan andil yang besar terhadap Pariwisata ini,” ujar I Gusti Agung Ketut Suryanegara  (humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News