Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Sebelum di police line, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sempat melakukan pemeriksaan ulang di dalam Diskotik Pyramid, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Kamis (14/6/2018). Hasilnya, polisi menyita sebuah tempat sampah dimana ditemukannya 1 butir ekstasi pada saat polisi melakukan sweeping di TKP pada Rabu (13/6/2018) lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan ulang, Penyidik Ditres Narkoba Polda Bali didampingi pihak manajemen Diskotik Pyramid, yaitu Oky dan Jonny yang bekerja sebagai akuntan dan security. Selain itu, pemeriksaan itu juga disaksikan oleh Kadek Ramadi Putra yang saat itu berada disekitar lokasi.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

“Selain melakukan pemotretan, penyidik juga membuat sket TKP untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan ulang di TKP diakhiri dengan pemasangan police line di pintu masuk Diskotik Pyramid,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (15/6/2018).

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa para penyidik masih bekerja dan mendalami kasus tersebut. Tidak hanya memproses hukum para tersangka, penyidik juga mengecek ijin operasional dan usaha diskotik tersebut.

“Selain masa berlakunya sudah habis, ternyata Diskotik Pyramid mengantongi ijin bergerak dalam usaha restoran. Dari ijin usahanya saja sudah tidak sesuai,” ujarnya.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini menjelaskan bahwa pemilik Diskotik Pyramid, Mohammad Hariono mengaku keberatan atas tindakan aparat kepolisian yang langsung melakukan penyegelan. Meskipun tempat usahanya dipakai transaksi narkoba dan ijin usahanya sudah tidak berlaku.

“Apa yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan generasi masyarakat Bali. Tidak ada ruang bagi mafia narkoba untuk hidup di Pulau Dewata ini. Bahkan Kapolda Bali dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada tolerir untuk kasus narkoba,” tegas perwira lulusan Akpol tahun 1993 ini.(bina/polda-bali/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News