Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Menindaklanjuti polemik permasalahan terkait dengan adanya postingan iklan lowongan kerja manajemen The Rich Prada Bali yang di dalamnya mengadung unsur sara menjadi perhatian banyak pihak. Kali ini, giliran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung melakukan pemanggilan berdasarkan surat nomor 560 / 1083  /Disperinaker, Rabu (18/4/2018) di Ruang pertemuan Kepala Disperinaker.

Pemanggilan langsung dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga yang didampingi oleh staf pada Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan pekerja, serta staf dari bagian perekonomian Setda Kab. Badung. Sedangkan dari pihak perusahaan The Rich Prada Bali dihadiri oleh I Gede Utaya selaku Kepala HRD di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Rektor Unud Terima Audiensi Jajaran AMSI Bali, Dukung Kolaborasi untuk Sebarkan Informasi Baik

Oka Dirga sangat menyayangkan terjadinya permasalahan yang diakibatkan oleh perusahaan The Rich Prada Bali tersebut. Hal ini dikarenakan permasalahan ini dilakukan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya di Bali yang mayoritas penduduknya beragama hindu.  “Siapapun yang berusaha di Bali untuk selalu dapat menghormati nilai-nilai sosial budaya yang ada di pulau Bali, ” jelas Oka Dirga dalam pertemuan itu.

Selain itu, apa yang telah dilakukan oleh perusahaan The Rich Prada Bali telah melanggar pasal 5 undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni setiap perekrutan tenaga kerja tidak diperbolehkan adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Selain membahas masalah lowongan yang berkonten sara, pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan The Rich Prada Bali yang telah beroperasi sejak tahun 2012 belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Seperti belum memiliki peraturan perusahaan yang disahkan pada Dinas Perinaker sebagai payung hukum perlindungan bagi tenaga kerja di perusahaan. “Sebagai bentuk pembinaan kami memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan The Rich Prada Bali, dan berhadap agar pihak perusahaan tidak mengulangi kesalahannya lagi serta dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar selalu tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” jelasnya.

Baca Juga :  Menuju Energi Bersih, PT ITDC Nusantara Utilitas Pimpin Konstruksi Jaringan Distribusi Pipa Gas Alam di Kawasan The Nusa Dua

Menanggapi masukan dari Dinas, I Gede Utaya selaku Kepala HRD The Rich Prada Bali mengakui bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh perusahaanya yang disebabkan oleh adanya human error. “Untuk itu kami pihak perusahaan meminta maaf atas apa yang telah terjadi kepada seluruh umat Hindu dan akan melaksanakan apa yang menjadi masukan dan arahan dari pihak dinas,” pungkasnya.(humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News