Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Darin (34) rupanya telah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja di Villa sandal Wood Jalan Bidadari II Nomor 5 Banjar Mertanadi, Keluarahan Kerobokan, Kuta Utara,Badung sejak lama.

Dalam aksi pencurian yang dilakukannya, Pria asal Pegayaman, Sukasada, Buleleng ini memiliki kunci ganda setiap kamar dan safety box yang ada di Villa tersebut. Pasalnya pada Sabtu (7/4/2018) lalu ia melakukan aksi pencuriannya tersangka masuk ke dalam Villa dan melakukan pencurian di kamar yang ditempati korbannya Yunesh Krisnan (37) warga Negara Malaysia yang menginap di Vila tempat ia bekerja itu.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Posko Angkutan Udara Idul Fitri 1445 H, Akan Layani Sebanyak 1.012.005 Penumpang

Darin berhasil mengambil uang yang disimpan korbannya di safety box sejumlah Rp 5.500.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kuta Utara.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelaku pencurian itu. Pada Selasa (10/4/2018) lalu pelaku berhasil di bekuk petugas.

Pelaku di Mapolsek Kuta Utara dihadapan penyidik mengakui perbuatan yang telah ia lakukan, uang hasil curiannya itu digunakannya untuk membeli jimat pelindung diri di Lombok seharga 5 Juta rupiah dan sisanya ia gunakan untuk keperluan sehari harinya selama pengejaran petugas.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kuta Utara Polres Badung Polda Bali AKP Johannes H.W.D Nainggolan,S.I.K pada saat merilis hasil ungkap kasus Polsek Kuta Utara,kamis (26/4/2018) kemarin di halaman Mapolsek Kuta Utara.

Baca Juga :  Dukung Penyelenggaraan WWF Ke-10, Pemprov Bali Akan Gelar Upacara Segara Kerthi

“Pelaku pencurian di Villa Sandal Wood berhasil kami ungkap, ini berkat kerja keras anggota dilapangan, tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curiannya digunakanya membeli Jimat di Lombok, barang bukti yang kami amankan 2 (dua) buah baju kemeja yang ia gunakan, 1(satu) celana jeans, 3 (tiga) bendel anak kunci duplikat, 1 (satu) unit Sepeda motor dan uang sisa hasil pencuriannya Rp 200 ribu,”  terang AKP Johannes didampingi kanit Reskrim Iptu Reza.

Kini Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meringkuk di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara guna proses hokum lebih lanjut. (polres.badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News