Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Tim gabungan terdiri dari personel Direktorat IV Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap home industry Narkoba jenis Tembakau Gorila (Ganja Sintetis) jaringan China-Bali, Selasa (20/3) lalu.

Pasukan yang dipimpin Kasubdit I Narkotika Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Drs. Asep Jenal Ahmadi berhasil meringkus dua tersangka, yaitu Anak Agung Krisna Andika Putra (20) di wilayah Renon, Denpasar Timur (Dentim) dan Anak Agung Eka Premana (24) di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat (Denbar).

Kepada media, Kombes Pol. Drs. Asep Jenal Ahmadi mengatakan, pengungkapan rumah produksi barang terlarang tersebut bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap paket kiriman FedEx dari Shenzen, China pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. Paket tersebut diberitahukan sebagai plastic deck yang ditujukan kepada seseorang yang beralamat di Jalan Pemuda III No. 23 Renon, Dentim.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya serbuk berwarna kuning, yang setelah dilakukan uji laboratorium merupakan narkotika golongan 1 berjenis 5-Fluoro ADB. Kemudian petugas Bea Cukai Soekarno Hatta berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan kegiatan control delivery.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

“Kami sepakat melakukan control delivery dan berangkat menuju Bali. Kemudian kami juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai Bali dan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali untuk mempersiapkan segala sesuatunya didalam pelaksanaan kegiatan control delivery,” kata Kombes Pol. Drs. Asep Jenal Ahmadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Muhammad Arief Ramdhani, S.I.K., Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta Hengky Aritonang dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H. di Perumahan Paramitha II, Jalan Tunjung Sari Blok 2 No 2 Padangsambian, Denbar, Kamis (22/3/2018).

Dijelaskannya, paket tersebut kemudian diantar ke alamat tujuan pada tanggal 20 Maret 2018 yang diterima langsung oleh Anak Agung Krisna Andika Putra (20). Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, berupa 5-Fluoro ADB seberat 1.812 gram, FUB AMB seberat 1.139 gram dan Tembakau Gorilla seberat 13.902 gram.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka Krisna, tim gabungan melakukan pengembangan dan bergerak menuju ke Perumahan Pesona Paramitha II, Jalan Tunjung Sari Blok 2 No 2 Padangsambian, Denbar. Di rumah tersebut, tim gabungan kembali mengamankan seorang laki-laki bernama Anak Agung Eka Premana (24) yang merupakan kakak dari Krisna.

Selain itu, petugas juga mendapatkan dua orang berinisial  NP (23) dan SR (19). Setelah didalami, NP merupakan kerabat tersangka Krisna sedangkan SR adalah pacar dari Krisna. Hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, akhirnya petugas menetapkan mereka sebagai saksi.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka dan saksi, memang benar Krisna memesan paket yang berisi narkotika golongan 1 (satu) berjenis 5-Fluoro ADB melalui media internet dan aplikasi Whastapp kepada seseorang yang berada diluar negeri,” ujar perwira melati tiga di pundak ini.

Kepada petugas, tersangka Krisna mengakui bahwa barang tersebut akan digunakan sebagai bahan baku dalam proses pembuatan Tembakau Gorilla yang rencananya akan dipasarkan ke daerah Bandung dan Jakarta. Harga Tembakau Gorila per 5 gram akan dijual pelaku seharga Rp 450 ribu.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

“Tersangka mengaku sudah menempati rumah di Jalan Tunjung Sari Blok 2 No 2 Padangsambian, Denbar sekitar dua bulan dan mulai melakukan kegiatan produksi barang terlarang tersebut. Kedua tersangka saat ini masih dititip di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Kemudian proses penyidikan terhadap para tersangka akan dilakukan di Mabes Polri,” bebernya.

Hasil penggeledahan terhadap rumah tersebut, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah berlantai II tersebut, antara lain 783 gram 5-Fluoro ADB, 377 gram FUB-AMB dan 7.910 gram Tembakau Gorila. Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan 5.992 gram Tembakau Gorila yang sudah dikemas dalam kemasan dengan merek Blue Astronout sebanyak 188 pcs, 20.010 gram tembakau rajan (kering), 699 batang cerutu berbagai ukuran, 26 botol cairan flavor (perasa), 21 botol cairan pewarna, 3 botol alkohol, 490 pcs kemasan kaleng kosong, 5 unit timbangan digital dan 1 unit mesin pencampur (mixer). (binaw/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News