Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dengan mulai diterapkannya E-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung pada Tahun 2018 ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa dengan didampingi, Asisten Administrasi Umum Cok. Raka Darmawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia I Gede Wijaya, Kabag Organisasi I Wayan Wijaya dan Kabag Humas Putu Ngurah Thomas Yuniarta melakukan inspeksi mendadak pada dua perangkat daerah, Rabu (3/1/2018).

Adapun perangkat daerah yang pertama di inspeksi adalah Dinas Pariwisata dan diterima langsung oleh Kepalada Dinas Pariwisata Made Badra. Usai itu Sekda Badung melanjutkan inspeksinya ke Dinas Kebudayaan dan diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan I.B. Anom Bhasma.

Baca Juga :  Bluebird Bali Lakukan Terobosan, dari Ekosistem Transportasi Rendah Emisi Hingga Mobilitas Inklusif

Dalam inspeksi  tersebut Sekda Badung Adi Arnawa juga mensosialisasi penerapan E-Kinerja. “ Kita harus bisa  mengubah paradigma yang selama ini melekat pada ASN Badung. Kita tunjukkan ASN Badung bisa berubah dari paradidma  dilayani meenjadi pelayan masyarakat. Untuk itu saya sebagai pimpinan ASN Badung tidak main-main untuk mengubah paradigma itu, Salah satu langkah adalah menerapkan E-Kinerja di Tahun 2018,” ungkap Adi Arnawa.

Pelaksanaan E-Kinerja 2018 ini masih berbasis ROPK atau Rencana Operasional Pelaksanaan Kegiatan. Yang artinya E-Kinerja ini masih berbasis kegiatan yang direncanakan dan  dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018. “Intinya perangkat daerah harus melaksanakan kegiatannya dan selesai tepat waktu sesuai perencanaannya, Dan ingat realisasi fisik harus sejalan  dengan realisasi keuangan. Untuk itu di masing-masing perangkat daerah harus menunjuk staf yang mengusrus keuangan, Jangan sampai fisik sudah 100% tapi keuangannya masih nol. Hal ini menyebabkan E-Kinerja tidak terbayarkan,” kata Adi Arnawa.

Baca Juga :  Pilkada Badung 2024, Gusde Mahendra: Pemuda Badung Selektif Menentukan Pilihan

Terkait absensi pada penerapan E-Kinerja 2018 semua ASN harus absen maksimal pukul 07.30. jika lebih maka akan kena pemotongan yang besarnya 25% dari pagu harian disiplin. “untuk yang sakit saya masih beri toleransi 3 hari dengan catatan ada surat keterangan doketr lebih dari 3 hari tetap akan kena potongan yang besarnya 25%  . Untuk yang ijin agar membiasakan membuat surat ijin. Sementara yang dinas harus didukung surat yang dapat dipertanggungjawabkan serta ada laopran pelaksanaan tugas,” tambah Adi Arnawa.

Akhir kata Adi Arnawa juga mengajak Perangkat Daerah untuk berlomba-lomba membuat kegiatan  inovasi jangan monoton dengan kegiatan terdahulu. “Kami juga memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang inovatif dengan mangupura Award,” pungkasnya. (humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News