Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Setelah cukup lama  menjadi pro dan kontra, lokalisasi prostitusi di  Jalan Teges Nunggal, By Pass Ngurah Rai , Kuta Selatan, Selasa (19/12/2017) akhirnya disegel Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Hadir pula  dalam penyegelan lokalisasi tersebut, Wabup Ketut Suiasa, Kapolsek Kuta Selatan, Nengah Patrem, Kastpol PP Badung, IGKA Surya Negara, Danramil Kuta Selatan, Camat Kuta Selatan, Made Widiana, Lurah Benoa, Wayan Solo, Ketua Komisi II DPRD Badung, Wayan Luir, anggota DPRD Badung dapil Kuta Selatan, Made Retha dan sejumlah tokoh adat di Kelurahan Benoa.

Pantauan dilapangan, dalam penyegelan tersebut berlangsung aman, tanpa ada perlawadan dari para pemilik usaha tersebut. Ada sebanayak 52 lebih wisma yang disegel oleh pemerintah Kabupaten Badung dan pemerintah mengharapkan tidak ada lagi praktik prostitusi di kawasan seluas 1,5 hektar tersebut.  “Jangan sampai  penyegelan ini mengganggu sosial kemasyarakatan. Penutupan ini murni saya yang merupakan kebijakan Bupati Badung sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2016. Dan  merujuk aturan itu, prostitusi di Kabupaten Badung ditiadakan. Kusus kepada masyarakat saya yeng meningkatkan perekonomian dari sini, paling tidak mencari izin aktifitas bisnis, kaya akan berikan. Nmaun dengan catatan  tidak ada kegiatan prostitusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Rektor Unud Terima Audiensi Jajaran AMSI Bali, Dukung Kolaborasi untuk Sebarkan Informasi Baik

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ini  nanti ini dilanggar pihaknya meminta kepada tim yustisi menegakkan peraturan perundang-undangan tanpa ada toleransi lagi. “Lokalisasi prostitusi ini, kalau tidak salah sudah ada lebih dari 30 tahun lalu. Ketika kami menjabat sebagi bupati,kami sudah melakukan SOP dalam penyegelan ini.Dasar Hukum kita jelas Perda tentang Ketertiban Umum, oleh karena itulah  kami lakukan secara tegas, karena wibawa pemerintah itu ada di Satpol PP dalam penegakan Perda. Kaitannya dengan lokalisasi ini, kami tidak mau warga Badung bertambah-bertambah  kasus HIV dan AIDS-nya,”paparnya.

Giri Prasta juga mengatakan, dari 52 wisman ini pihaknya sudah menghitung ada sekitar 500  pekerja yang ada pasti ada pemutusan hubungan kerja. “ Mohon maaf sekali disini kebanyakan bukan warga Badung, tapi banyak orang luar, lantas bagiaman kita untuk melakukan pembinaan. Jika ada warga Badung kita pasti melakukan pembinaan melalui pelatihan kegiatan kerja,”terangnya.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

Sementara Ketua Komisi II DPRD Badung, Wayan Luwir mengapresiasi kebijakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung dalam memerangi prostitusi di Badung. “Hal ini salah satu bagian untuk membersihkan citra badung dari masalah prostitusi. Kami berharap Kuta selatan bisa besrsih dari masalah sosial sperti ini,” terangnya.(humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News