Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menghadiri Rapat Paripurna ke-11 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/11/2017).

Dua Raperda perubahan atas Perda Provinsi Bali tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-8 dan ke-9 DPRD Provinsi Bali yang dihadiri Gubernur Bali pada Selasa lalu. Kedua raperda tersebut kini ditanggapi beragam dari lima fraksi DPRD Bali yaitu Fraksi Panca Bayu, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Namun secara garis besar semua fraksi mendukung dilakukannya perubahan terhadap Perda retribusi tersebut guna menyesuaikan kondisi kemajuan dan perekonomian saat ini. Perubahan ini diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi masyarakat Bali termasuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam mengimplementasikan kerja-kerja dengan prinsip good governance serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik.

Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu terakhir dilakukan perubahan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015, dimana dalam perda tersebut yang masuk kedalam retribusi tertentu bersumber dari Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Perpanjangan IMTA.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Seiring dengan perkembangan potensi yang ada di Provinsi Bali, retribusi tertentu ini terjadi pengembangan obyek pungutan sehingga perlu dilakukan perubahan ketiga. Khususnya angkutan dengan aplikasi online menjadi sorotan fraksi.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diharapkan masuk dalam kajian, khususnya perkembangan dan kemajuan teknologi telah berkembang angkutan orang dengan taxi online. Hal ini menjadi penekanan Fraksi Demokrat dan Golkar untuk menghindari terjadinya kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Sedangkan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan perubahan tarif retribusi perlu juga dilakukan perubahan.

Pungutan retribusi jasa usaha ini bersumber diantaranya retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi tempat rekreasi dan olahraga. (r/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News