Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tersangka pencurian dengan modus congkel sadel, Riki Putra (31), kepergok saat beraksi di Parkiran Hotel Legong Keraton, Jl. Pantai Brawa, Selasa (14/11/2017) pagi lalu.

Pria kelahiran Jawa Barat ini, menyatroni belasan motor wisatawan yang ditinggal surfing di Pantai Brawa, Tibu Beneng, Kuta Utara. Uang hasil kejahatan tersebut dipakai tersangka membeli narkoba.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes H.Widya Dharma Nainggolan,S.I.K, Minggu (19/11) lalu, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan menggunakan besi pipih untuk membuka sadel. Dia mendatangi TKP sekitar pukul 06.50 wita dan melihat motor jenis matic milik wisatawan asing yang main surfing.

“Tersangka mencongel sadel motor itu dan mengambil barang berharga di dalamnya. Namun aksi tersangka dipergoki Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dan satpam hotel kemudian menangkapnya dan menyerahkan tersangka ke Mapolsek Kuta Utara,” ucap AKP Johanes.

Baca Juga :  Fasilitasi Pendaftaran HAKI, Sekda Dewa Made Indra Harap Terbangun Lembaga Kolaboratif Yang Mewakili Seluruh Sektor

Saat diintrogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 7 kali di sekitaran Jl. Pantai Brawa. Yakni sejak Agustus hingga September 2017. Hasil kejahatan tersangka cukup besar, 7 Ipone dan uang belasan juta rupiah. Ipone itu dikirim ke Bandung. Sedangkan uangnya dibelikan narkoba.

Diduga tersangka yang kos di seputaran Jl. Gatot Subroto Barat, Denpasar ini telah malakukan aksi serupa lebih dari yang diakuinya. Sebab saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya hasil kejahatan.

“Kasus tersebut masih ditangani Polsek Kuta Utara,” tegasnya

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti alat yang digunakan pelaku melakukan aksinya dan hasil kejahatannya 1 buah iphone 6s warna hitam ,Uang RP 1,8 juta,  Uang HKD 1430 ( uang dolar hongkong , Dua besi pipih ( alat congkel ) ,Spm vario 150 cc warna coklat no.pol: L 4888 MH, 1 buah tas ransel warna hitam, 4 buah tas, 5 buah dompet, 8 buah kaca mata , 7 buah kotak kaca, 1 buah camera, 1 buah head shet merk sony, 1 buah lensa cembung, 1 buah kain pantai warna biru, 2 buah besi pipih alat congkel, 1 buah casing iphone 7 dan kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara menunggu proses hokum lebih lanjut. (guz/humas-polres.badung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News