Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Melihat telepon genggam (HP) di meja restaurant, muncul niat jahat tersangka Soni Wijaya alias Soni (42). Awalnya pria asal Bekasi itu berniat memesan sosis di Ana Kafe, Jl. Pendem, Dalung, namun karena ada kesempatan dia malah menggasak HP milik karyawati.

Informasi dihimpun, Minggu (1/10/2017), tersangka Soni ditangkap di kosnya di Jl. Wayan Gentuh, Dalung, Kuta Utara, Selasa (26/9) lalu. Penyelidikan dilakukan setelah aparat Sat. Reskrim Polres Badung menerima laporan dari korban, Ni Made Mira Maharani (18).

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Belanja Lokal, Semarak "Jumat Ceria" di Badung Berkolaborasi dengan Musyawarah Nasional Perempuan 2024

“Tersangka sempat menjual HP merk Oppo itu di salah satu counter di Jl. Teuku Umar. Petugas berhasil melacak tersangka dari HP yang dicuri. Dari keterangan karyawan counter identitas tersangka dikantongi,” ucap sumber polisi.

Dilanjutkan sumber petugas, aksi pencurian yang dilakukan tersangka pada awal Agustus 2017 lalu. Sekira pukul 10.30 tersangka menuju ke Ana Café membeli sosis seharga Rp 20 ribu. Saat itu korban yang bekerja sendiri di Ana Café mendengarkan music melalui HPnya. “Korban membuatkan tersangka sosis dan HPnya ditinggal di meja,” katanya.

Baca Juga :  Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Sekda Dewa Indra Apresiasi Pemutakhiran Tata Kelola Bidang Kearsipan

Usai membuat sosis, korban kembali ke meja depan. Ternyata tersangka sudah tidak ad, termasuk HP yang dia tinggalkan di atas meja. Korban lantas mengejar tersangka hanya saja kehilangan jejak. “Karena yakin HPnya dicuri, korban lantas melapor ke SPKT Polres Badung,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetya, yang dikonfirmasi mengatakan tersangka masih dalam proses menjalani pemeriksaan. “Tersangka mengaku mencuri karena ada kesempatan. Masih kami dalami keterangannya,” tegasnya. (guz/humas-polres.badung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News