Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tujuh Cafe di wilayah Mengwitani ditutup, Rabu (04/1/2017). Penutupan tujuh Cafe tersebut menerjunkan ratusan personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Polres Badung dan Polsek mengwi, Linmas serta melibatkan pecalang Desa adat Mengwi.

Penutupan Cafe tersebut berdasarkan keputusan Bupati Badung No : 6117/03/HK/ 2017 tgl 28 September 2017 dan pembacaan Surat Perintah Bupati Badung no. : 094/4703/Pol.PP tanggal 29 September 2017.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Kab. Badung yang diwakili oleh I Wayan Suyasa, SH, Kabag ops Polres Badung Kompol I Ketut Sukarta, SH, Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Made Punia, SH, Kepala Satpol PP Kab. Badung I G A K Suryanegara, Camat Mengwi I Gst Ngrh Jaya Saputra, S.Sos.MAP, Wadanramil Mengwi Kapten (Inf. I Ketut Ruda), Perbekel Mengwitani, Bendesa Adat Mengwitani.

Ketujuh Cafe tersebut adalah Cafe Jepun, Cafe Sambalado, Cafe Wulan Ungu, Cafe Cempaka, Cafe Galaxy, Cafe Happy dan Cafe Mawar.

Baca Juga :  KPK RI Kunjungi Badung Command Center, Observasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Keberadaan Café-cafe di Desa Adat Mengwitani tersebut karena meresahkan warga sehingga berdasarkan laporan warga masyarakat Desa Adat Mengwitani tersebut dilakukan penyegelan atau penutupan.

Kasat Pol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara menegaskan penutupan Cafe ini berdasarkan Keputusan Bupati Badung an suratb perintah Bupati Badung “ kami melakukan penyegelan ini berdasarkan perintah Bupati Badung karena Keberadaan Cafe Cafe ini telah meresahkan warga” tegasnya.

“Kami Polres Badung memback up pelaksanaan pengamanan penutupan Café-cafe ini sehingga seluruh rangkaiannya berjalan dengan aman,” ujar Kabag Ops Polres Badung di tempat terpisah. (gus/humas-polres.badung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News