Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Tim Sidak Adminitrasi Kependudukan Tabanan menggelr sidak terhadap penduduk pendatang (duktang) di Kecamatan Selemadeg Timur, yakni di Banjar Batan Buah, Desa Tangguntiti, dan di Desa Beraban, Rabu (13/9/2017) malam.

“Dari hasil sidak itu, tim menemukan 33 pelanggar. Para pelanggar administrasi kependudukan itu selanjutnya diberikan pembinaan. Mereka rata-rata tidak membawa KTP, memiliki KTP namun sudah kedaluwarsa, dan tidak memiliki surat keterangan,” ungkap Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk) I Gusti Agung Ketut Suyasa, Kamis (14/9/2017).

Suyasa yang memimpin sidak tersebut, mengatakan, sasaran sidak dilakukan di tempat kos-kosan, di pinggir jalan, pedagang mebel, pedagang lalapan di trotoar, dan tempat kumuh. Pelanggar yang didapat diberikan pembinaan.

Sidak ini dikatakan bertujuan untuk menegakkan perda, dengan penekanan mengimbau agar semua penduduk, khususnya penduduk pendatang agar taat dengan aturan yang berlaku. “Duktang harus mengurus identitas kependudukan di manapun tinggal atau berdomisili. Dengan begitu, di manapun mereka berada dan mencari penghidupan akan merasa nyaman,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali di Pura Luhur Muncak Sari

Sebelumnya, Jumat (8/9) dan Senin (11/9) lalu, tim juga melakukan sidak serupa di Kecamatan Penebel dan Kerambitan. Di Penebel, sidak dilakukan di Desa Pitra, Perumahan Griya, dengan hasil menemukan 17 pelanggar. Di Kerambitan, jumlah pelanggar yang terjaring sidak sebanyak 30 orang.(ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News