Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kadis. Perhubungan Badung A.A. Ngurah Rai Yuda Darma mewakili Bupati Badung membuka Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kabupaten Badung tahun 2017 di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM, Selasa (5/9/2017).

Pembukaan ditandai penyematan pin kepada peserta dan pemukulan gong. Acara tersebut dihadiri Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jasa Raharja, Kapolresta Denpasar, Kapolres Badung, Kepala Perangkat Daerah terkait dan para peserta.

Kadishub. Rai Yuda Darma menyampaikan tertib berlalu lintas di jalan umum perlu diperkenalkan terhadap generasi muda sejak usia dini karena pendidikan tertib lalu lintas memiliki nilai setrategis yaitu Log Life For Education dimana para siswa sejak dini telah dikenalkan dengan ketentuan dan etika berlalu lintas, sehingga diharapkan pemahaman akan tertib lalu lintas dapat diketahui sejak awal dan dapat dijadikan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seleksi ini juga untuk memilih pelajar pelopor yang akan dikirim sebagai duta Kab. Badung ke tingkat Propinsi Bali.

Disamping itu untuk revolusi mental yang mulai dari embrio dari pelajar itu sendiri, gerakan Indonesia tertib dalam rangka berlalu lintas di jalan, terciptanya budaya tertib berlalu lintas sehingga mengurangi kecelakaan, mengutamakan keselamatan berlalu lintas sehingga generasi muda tidak hilang secara percuma karena potensi-potensi generasi muda kedepannya menjadi generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Posko Angkutan Udara Idul Fitri 1445 H, Akan Layani Sebanyak 1.012.005 Penumpang

“Pelajar merupakan usia-usia yang labil, usia yang kiranya bisa memberikan teladan kepada lingkungannya di sekolah maupun di rumah dan di masyarakat, disamping itu usia pelajar yang sangat rentan terhadap kecelakaan lalu lintas karena baru bisa mengendarai kendaraan yaitu sepeda motor, disamping dia lihai dan pintar mengedarai sepeda motor dan dia harus tertib didalam mengikuti aturan berlalu lintas,” ungkapnya.

Harapannya dari kegiatan ini adalah mengurangi korban kecelakaan lalu lintas serta para pelajar bisa mengikuti berlalu lintas secara tertib dalam rangka revolusi mental yang dicanangkan bulan lalu oleh pemerintah yaitu gerakan Indonesia tertib berlalu lintas dikalangan pelajar.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Matangkan Teknis PPDB 2024/2025 melalui Sosialisasi kepada Kepsek SD dan SMP Negeri

Ketua Panitia Tofan Prianto melaporkan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Badung tahun 2017 diikuti sebanyak 60 orang yang berasal dari seluruh SMA/SMK atau sekolah yang sederajat yang ada di wilayah Kab. Badung. Pembinaan dan pemilihan pelajar pelolor dilaksanakan selama 3 hari mulai dari 5-7 September 2017.

Dengan tema “Save Lives Slown (sayangi nyawa kurangi kecepatan)”, yang mengandung pengertian bahwa peningkatan keselamatan berlalu lintas di jalan dapat diciptakan dengan pengendalian kecepatan dalam berkendara, sehingga akan mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Tujuan dari pembinaan dan pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas ini adalah dapat merubah pola pikir dan sudut pandang para remaja atau pelajar tentang diri dan lingkungannya sehingga mendorong dirinya untuk menghargai pengguna jalan mengedepankan etika berlalu lintas. Mendorong eksistensi dan potensi pelajar sebagai calon intelektualis yang mampu berpikir inovatif dan memiliki konsep yang jelas tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Wujudkan Tata Kelola Arsip dan Perpustakaan Berkualitas, Diskerpus Badung Gelar Bimtek bagi Perbekel dan Ketua TP PKK Desa

Mendorong pelajar sebagai pioner dalam kampanye keselamatan lalu lintas sehingga mampu mendorong terwujudnya penurunan  jumlah pelanggaran lalu lintas kejadian kecelakaan dan tingkat fatalitas akibat kecelakaan terutama yang disebabkan oleh perilaku remaja atau pelajar.

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kepedulian generasi muda khususnya dikalangan pelajar terhadap keselamatan jalan. Membentuk karakter budaya lalu lintas dan angkutan jalan yang berkeselamatan di kalangan pelajar.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus diselenggarakan dengan maksud untuk membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan sebagai wujud aktualitas dari pada undang-undang tersebut. (humas-badung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News