Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Tim Yustisi Tabanan menggelar sidak terhadap penduduk pendatang (duktang) di sejumlah rumah kos di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kamis (24/8/2017) malam. Tim yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tabanan, Oka Pariadnya berhasil menjaring pelanggaran terhadap 14 duktang.

Kegiatan tersebut melibatkan personel dari satpol PP, kepolisian, kejaksaan, Bagian Hukum Pemkab Tabanan, humas, dan lain-lain. Menurut Oka, hasil sidak di kos-kosan mewah hingga di rumah-rumah kumuh di belakang Pertokoan Hardys Tabanan itu, selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tabanan.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Hadiri Upacara Pujawali Ageng Mapedudusan Alit di Luhur Pura Taman

“Dalam sidak kali ini, kami menemukan 14 duktang yang tidak memiliki E-KTP. Para pelanggar tersebut akan disidang pada 29 Agustus 2017, di Pengadilan Negeri Tabanan. Denda yang dikenakan sekitar Rp 50.000 per orang. Hal ini diharapkan bisa membuat efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi pelanggaran lagi dan taat dengan peraturan,” ungkapnya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News