Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kanit I Satreskrim Polres Tabanan Iptu Wayan Widarta dengan kekuatan 20 personel anggota menggerebek aksi balap liar motor di Pantai Pasut, Desa Tibubiu, Kerambitan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sembilan sepeda motor.

Menurut Kasubag Humas AKP I Putu Oka Suyasa, Senin (21/8/2017), penggerebekan dilaksanakan pada Minggu (20/8) petang. “Kegiatan ini serangkaian pelaksanaan Operasi Jaran 2017,” ungkapnya.

Penggerebekan sekitar pukul 18.00, para pelaku balap liar dan penonton sontak kocar-kacir meninggalkan arena di alam terbuka itu. Sembilan pembalap liar berhasil terjaring, dan diberikan surat tilang, karena tak melengkapi surat-surat kendaraan. Sembilan motor pun disita dan diangkut ke Polres Tabanan.

Aksi balap liar itu dinilai meresahkan masyarakat. “Dengan adanya aksi balap liar itu bisa membuat warga atau pengunjung pantai merasa tidak nyaman,” ujar Suyasa.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, aksi balap liar motor di Pantai Pasut juga melibatkan pelaku dari luar desa tersebut. Konon, aksi tersebut juga berindikasi ada usur judi, yakni dengan taruhan, baik antarpelaku balap liar maupun di antara penonton yang menyaksikan aksi tiap Sabtu atau Minggu sore itu.

“Kemungkinan seperti itu (judi) bisa saja terjadi. Namun kami juga harus mendapatkan bukti, dan hal itu masih kami selidiki lebih lanjut,” tukas Suyasa. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News