BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Seorang kakek diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP yang juga masih tercatat di bawah umur, sebut saja Luh (14). Kakek ngejreng itu berinisial KD, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Pupuan, Rabu (2/8/2017).
Luh kini sudah berbadan dua akibat perbuatan cabul kakek yang juga tetangganya itu. Usia kehamilannya kini sudah enam bulan. Hal itu sempat membuat orangtua Luh terkejut. Setelah didesak, Luh kemudian menyebut kehamilannya itu karena perbuatan KD.
Kakek tersebut tidak lain adalah orang yang tidak asing lagi dengan keluarga Luh, karena rumah KD bersebelahan dengan keluarga Luh. Selama ini Luh sering ditinggal orangtuanya kerja sebagai buruh serabutan di Denpasar. Luh tinggal di rumah kakek yang sehari-hari mengasuhnya.
Sementara Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra membenarkan ada laporan kasus perbuatan cabul dimaksud. Kepolisian setempat juga telah mengupayakan pemeriksaan visum terhadap Luh di Puskesmas Pupuan.
“Terduga pelaku cabul itu (KD) sudah kami tangkap,” ujarnya.
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto pun mengatakan bahwa laporan kasus tersebut, kini masih ditangani Polsek Pupuan.
“Laporan kasus itu masih ditangani Polsek Pupuan, dengan di-back up Satreskrim Polres Tabanan,” ujarnya. (ita/bpn)