Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Satlantas Polres Tabanan kembali merazia puluhan pelajar SMP yang ke sekolah dengan mengendarai motor, Rabu (19/7/2017). Polisi melakukan penindakan dengan bukti pelanggaran (tilang), dan kini menyita barang bukti berupa 98 sepeda motor.

Kasatlantas AKP I Ketut Mastra Budaya mengatakan, razia dalam rangka menekan lakalantas, dengan sasaran terhadap pelajar. Kegiatan berlangsung di beberapa tempat. Antara lain di seputaran SMPN 1 Tabanan di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Diponegoro, serta di seputaran SMPN 2 dan SMPN 3 Tabanan di Jalan Kresna Tabanan.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Jaga Keharmonisan Dalam Perayaan Hari Suci Nyepi Çaka 1946 

Kali ini, polisi menjaring 84 pelanggaran. Antara lain pelanggaran tanpa SIM 80, tanpa STNK (2), dan tanpa helm (2). Pelanggaran sebanyak itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Terbanyak barang bukti berupa sepeda motor 56 unit, dan STNK 28 lembar.

Barang bukti sepeda motor yang terhimpun di Polres Tabanan, dikatakan dengan masa tahan untuk sidang dua minggu. “Selanjutnya, kami akan mengumpulkan para orangtua murid, dalam rangka pembinaan atas pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Orangtua murid juga harus menyadari bahwa dengan memberikan keleluasaan terhadap anak usia di bawah umur ke sekolah membawa motor sendiri itu berisiko fatal di jalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Penurunan Stunting, Pj Gubernur Mahendra Jaya Dorong Penanaman Padi Inpari Nutri Zinc

Razia terhadap pelajar di bawah umur yang ke sekolah membawa motor sendiri akan terus digecarkan. Termasuk beberapa di antara mereka yang sembunyi-sembunyi menitipkan motor ke rumah warga di sekitar sekolah. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News