Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Dua wanita dari Banjar Dinas Yeh Busbus, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Ni Wayan Krisnayanti (26) dan Ni Komang Wiriani (23), ditangkap karena bekerja sama mencuri gelang emas milik I Ketut Suriada (59) di Banjar Dinas Pengereregan Kaja, Desa Lumbung, Selemadeg Barat, Selasa (18/7/2017). Mereka kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Selemadeg Barat.

Awalnya, mereka datang ke rumah korban (TKP), dengan tujuan membeli hasil kebun berupa buah kakao. Karena kakao milik korban masih basah, kedua wanita tersebut pergi untuk mencari atau membeli kakao di tempat lain.

Baca Juga :  Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali Atasi Stunting

Sekitar pukul 13.00, korban menelepon salah satu terduga pelaku, Wiriani. Korban minta agar mereka kembali ke rumah korban untuk urusan jual-beli kakao.

Saat berada di rumah korban, salah satu pelaku, Wiriani, mengaku lapar dan minta makan kepada korban. Korban mengajak Wiriani untuk makan ke dapur. Namun, ketika korban bersama Wiriani berada di dapur, Krisnayanti beraksi membuka tas kecil milik korban, yang ditinggalkan di ruangan rumah. Krisnayanti mengambil gelang emas 50 gram yang ada di tas kecil milik korban.

Beberapa saat kemudian, korban bersama Wiriani kembali ke ruang tamu. Selanjutnya, Wiriani dan Krisnayanti pergi pamitan dari rumah korban. Namun, setelah beberapa saat kedua wanita tersebut pergi, korban baru sadar jika gelang emas miliknya itu raib dari dalam tas kecil itu. Korban merasa curiga, kemudian menghubungi Polsek Selemadeg Barat, guna mengejar kedua pelaku.

Upaya pengejaran berhasil menemukan kedua wanita tersebut di sekitar Desa Angkah, sekitar dua kilometer dari rumah korban. Petugas kemudian menginterogasi dan melakukan penggeledahan, hingga mendapati gelang emas milik korban di dalam tas milik Wiriani. Selanjutnya, kedua wanita tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Selemadeg Barat, guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Negeri Marga

“Modus operandi kasus ini, kedua pelaku bekerja sama mengambil gelang emas milik korban. Salah satu bertugas mengalihkan perhatian korban, dan seorang lagi mengambil gelang emas milik korban. Mereka telah kami tangkap berikut penyitaan barang bukti, guna proses selanjutnya,” jelas Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Wayan Suastika. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News