Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemilihan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah ditentukan Komisi VIII DPR RI melalui bereberapa tahap. Test terakhir para calon Komisioner KPAI tersebut dilaksanakan pada 5-7 Juni 2017 dan puncak resmi dipilihnya pada 7 Juni 2017 melalui mekanisme voting Rapat Komisi VIII.

Hasilnya, sembilan nama komisioner KPAI yang terpilih periode 2017-2022. Masing – mading Ai Maryati, Jastra Putra,Margaret Aliyatul, Putu Elvina,  Retno Listyarti, Rita Pranawati,  Siti Hikmawati, Susanto, dan Susianah.

Kesembilan Komisiomer terpilih akan dilantik Presiden Ir. Joko Widodo. Salah satu Komisioner KPAI terpilih yang juga masih aktif sebagai Sekjend KPAI, Rita Pranawati, MA menganggap banyak pekerjaan rumah yang harus tuntaskan KPAI, di antaranya KPAI harus menjawab harapan publik untuk penyelesaian kasus anak.

“Tentu dengan berjejaring karena KPAI tidak bisa menyelesaikan masalah perlindungan anak sendiri. KPAI perlu melakukan advokasi kebijakan dari hulu ke hilir mulai dari pengasuhan, penegakan hukum, hingga rehabilitasi,” tutur wanita kelahiran Kebumen, 6 April 1977 ini.

Baca Juga :  UGM Terima 2.821 Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP

Ibu dari Fayyadh Pandya Mahardika dan Dzakiyy Raksi Kayana Putri ini pun tetap bersyukur dan menganggap amanah terpilih lagi di Komisioner KPAI adalah berat dan perlu bekerja keras untuk KPAI.

“Amanah ini merupakan amanah yang berat karena tantangan isu perlindungan anak makin kompleks. Harapan publik kepada KPAI sangat tinggi. Kita harus melakukan  kerja keras untuk perlindungan anak, meskipun faktanya tupoksi KPAI sangat terbatas, begitu pula anggaran. Kerjasama dengan semua sektor sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (znd/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News