Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polsek Penebel melaksanakan imbangan Operasi Pekat Agung 2017, Kamis (1/6/2017). Di lokasi sasaran petugas menemukan belasan botol tanggung berisi miras arak tradisional di dalam bekas kandang ayam milik warga.

Sasaran lokasi di rumah milik I Wayan Turun (60), di Banjar Cacab, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Tabanan. Barang bukti yang ditemukan berupa miras jenis arak tradisional dalam kemasan 11 botol tanggung isian 600 mililiter.

Kapolsek Penebel AKP I Nengah Sudiarta mengatakan, sekitar pukul 13.00, anggota Unit Reskrim Polsek Penebel menerima info dari warga, bahwa di lokasi sasaran tersebut menjual miras jenis arak tradisional. Dikatakan bahwa miras tersebut dsembunyikan di bekas kandang ayam.

Info tersebut kemudian ditindaklanjuti ke lokasi dimaksud. Dan, benar adanya, polisi menemukan 11 botol tanggung berisi miras jenis arak tradisional yang tersimpan rapi di kandang ayam.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tabanan Apresiasi Gerakan Panen Padi Raya di Subak Gadon I Kediri

Kata si pemilik miras, bahwa arak tersebut dijual untuk keperluan upacara dan obat tradisional, termasuk ada beberapa pembeli untuk dikonsumsi. Arak tersebut dibeli dari seseorang di Banjar Pemenang, Kediri.

Sementara barang bukti tersebut disita ke Polsek Penebel. Penjual diberikan pembinaan tentang dampak negatif miras, serta dijelaskan bahwa miras tersebut tidak dijual untuk dikonsumsi. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News