Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Seorang pemuda, I Wayan Dedigit Dolesgit (22), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena ketahuan membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang samurai di BRSU Tabanan, Selasa (20/6/2017).

Kata Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, perbuatan Dolesgit itu dinilai bisa membahayakan. “Membawa sajam bukan pada tempatnya itu dinilai bisa membahayakan orang lain. Atas dasar itulah yang bersangkutan (Dolesgit) ditangkap,” ungkapnya.

Dolesgit yang beralamat di Banjar Dinas Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Tabanan itu, marah dengan seorang dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut. Sebab, dia memergoki pesan singkat per WhatsApp di HP dari oknum dokter Ad (60) yang menggoda ibunya.

Sebelumnya, sekitar pukul 08.30, saksi I Ketut Diatmika (52) yang juga kepala satpam di BRSU Tabanan, mendapat informasi dari rekannya, Pande Made Astayuda (47), bahwa di Zal Kemuning ada orang yang membawa pedang samurai dan kunci baut ban. Orang itu juga dikatakan sedang mencari dr. Ad. Saksi kemudian menemui Kasubbid Umum dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tabanan.

Baca Juga :  RK Idul Fitri Turun, Warga Binaan Umat Muslim Rayakan Hari Kemenangan dengan Suka Cita

Petugas dari Polres Tabanan kemudian datang dan menangkap Dolesgit, tanpa perlawanan berarti. Pemuda tersebut kemudian digelandang ke Polres Tabanan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti sajam yang dibawa pemuda tersebut. Yakni sebilah pedang samurai dan sebuah kunci baut ban mobil,” terang AKP Suyasa, seraya menyebut Dolesgit dijerat dengan UU Darurat No. 12 tahun 1951. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News