Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan tugas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) yang dibentuk Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose patut diacungi jempol karena prestasinya. Satgas CTOC bersama Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang masuk ke Bali.

Petugas menangkap dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial KA (30) dan BH (46). KA ditangkap di depan Pasar Adat Ubung, Jalan Cokroaminoto Denpasar, Rabu (24/5) lalu sekitar pukul 01.00 Wita dan BH ditangkap di dalam bus tempat pemeriksaan bus AKAP pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Senin (22/5) lalu.

Dari tersangka KA, petugas menggeledah sebuah kardus berisi tulisan lexus yang merupakan barang bawaan milik tersangka KA. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 (satu)  bungkus kemasan snack choco time warna merah didalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1.002 gram, 1 (satu) bungkus kemasan coffee mix didalamnya berisi 2 (dua) bungkus paketan yaitu 1 paketan berisi 3 paket plastik klip kristal bening diduga sabu masing-masing seberat  24,66 gram netto,  25,04 gram netto dan 25,10 gram netto. Secara keseluruhan total berat sabu yang ditemukan petugas seberat 1.076,80 gram netto.

Dari satu paketannya lagi, petugas kembali menemukan enam plastik klip berisi ekstasi. Setelah dicek ke enam plastik klip, masing-masing plastik klip berisi 50 butir, 100 butir, 50 butir, 100 butir, 101 butir dan 100 butir. Total keseluruhan sebanyak 501 butir ekstasi dengan berat 159,12 gram netto. Selain menyita barang bukti narkotika, Polisi juga menyita 1 (satu) buah HP merk samsung warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Advan warna hitam.

Baca Juga :  Kinerja Dunia Usaha Bali Tetap Kuat Meskipun Sedikit Menurun di Triwulan I 2024

Sedangkan dari tersangka BH petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik hitam yang didalamnya terdapat dua plastik bening dibalut lakban, yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 99,74 gram brutto atau 96,84 gram netto. Selain itu petugas juga berhasil menyita satu buah handphone merk nokia warna hitam dan pisau kecil.

Modus yang digunakan tersangka BH yaitu dengan cara menumpang bus menuju Bali dan menyimpan barang terlarang tersebut dengan menyembunyikan narkotika di dalam jok bus atau di bawah tempat duduknya. Tersangka BH mengaku diupah Rp. 1 juta untuk mengantar sabu tersebut. Sementara KA mengaku mendapat upah Rp. 50 juta sekali ngurir.

Baca Juga :  Kinerja Penjualan Eceran di Bali Meningkat di Maret 2024

“KA merupakan jaringan narkoba lintas negara, dari Malaysia ke Bali melalui jalur darat. Sedangkan BH merupakan jaringan Jawa Bali yang masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk.  Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat melaksanakan jumpa pers di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (26/5/2017). (binaw/humas-poldabali/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News