Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi hak setiap orang untuk memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008. Disamping itu setiap lembaga publik memiliki kewajiban menyediakan informasi secara cepat, tepat berkala dan setiap saat.  Mengacu pada hal tersebut Pemkot Denpasar pada Jumat (12/5/2017) melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bertempat di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar dengan pelaksanaan sosialisasi KIP melibatkan dua pembicara dari komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dewa Made Agung mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman bersama antara Pemkot Denpasar dan masyarakat.

Baca Juga :  Dampak Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada dan Berhati-Hati

Saat ini informasi publik telah menjadi hak setiap orang serta menjadi elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan terwujudnya masyarakat informasi yang informatif. Masyarakat sebagai pengguna informasi diharapkan turut serta berperan aktif dalam pengawasan publik terhadap pelaksanaan kepemerintahan di Kota Denpasar.

Disamping itu diharapkan dapat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas serta melibatkan partisipasi masyarakat. “Tentu langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkot Denpasar dalam keterbukaan informasi publik telah memberikan dampak dengan diperolehnya penghargaan ranking satu Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Bali yang diselenggarakan Komisi Informasi,’’ ujarnya

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Berikan Penghargaan Bagi Calon Pensiunan PNS

Narasumber, Ketut Suharya Wiyasa mengatakan filosofi undang-undang keterbukaan informasi publik diantaranya hak memperoleh informasi sebagai Hak Asasi Manusia dan dijamin konstitusi sesuai pasal 28 F UUD 1945.

Terkait dengan definisi penting dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yakni definisi informasi terkait keterangan, penyertaan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya. Pesan yang disampaikan dapat dilihat, didengar serta dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga :  Jaring Ratusan Front Line People Terbaik, Astra Motor Bali Gelar Seleksi Tahap 1 KLHN 2024 Regional

Sementara Widiana Kepakisan mengatakan Pemkot Denpasar telah meraih ranking pertama keterbukaan informasi publik. Langkah ini salah satunya lewat gagasan pelaporan masyarakat yang telah dilakukan keterbukaan serta respon cepat seluruh aparatur.

“Kita harapkan bersama prosesi keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang dapat disajikan lewat berbagai kemasan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini,’’ ujarnya.  (pur/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News